Fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
Pembagian kekuasaan yang diadopsi dari konsep "trias politica" John Locke pada dasarnya memberikan porsi yang seimbang dalam hidup bernegara. Dalam konsep "trias politica," kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditentukan secara proporsional.
Dalam hal ini, masing-masing lembaga mempunyai kewenangannya tersendiri. Ketiga lembaga ini tidak berjalan sesuai ketentuan ego-sektoral kelembagaan, tetapi tunduk pada konsep negara hukum Pancasila. Poin keserasian ini terlihat dalam sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarahÂ
Dalam sila keempat Pancasila, dikatakan permusyawaratan dan perkawilan adalah kekuatan di balik perumusan ketentuan hukum negara. Oleh karena, itu musyawarah (konsensus) harus melibatkan partisipasi semua warga negara.Â
Dalam konteks penyelesaian sengketa, negara beserta instrumennya harus menjunjung tinggi asas mufakat dan asas equality before the law ketika membuat suatu kebijakan.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Hak adalah sesuatu yang melekat dalam setiap individu. Dalam konsep negara hukum Pancasila, hak merupakan sesuatu yang harus dilindungi, dihargai, dan dihormati.Â
Akan tetapi, dalam atmosfer negara hukum, ada kewajiban-kewajiban tertentu yang mengharuskan warga negara untuk terlibat di dalamnya.
Semua kewajiban ini diatur oleh Undang-Undang. Ketika warga negara menuntut haknya sebagai warga negara, negara dalam hal ini pemerintah wajib memenuhinya.Â
Di sinilah letak unsur check and ballance antara hak dan kewajiban. Sebalikanya, karena negara telah memenuhi hak warganya melalui mekanisme Undang-Undang berlaku, warga negara juga perlu mematuhi kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara.