Konsep Negara Hukum Pancasila adalah sesuatu yang khas di negara Indonesia. Dengan menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila, negara hukum dituntut untuk berdinamika seturut ketentuan Pancasila. Oleh karena itu, kita tidak bisa mengatakan bahwa Indonesia menganut konsepsi negara berdasarkan hukum semata atau kekuasaan absolut penguasa semata (rechtsstaat maupun rule of law).
Konsepsi rule of law sejatinya memberikan penekanan pada kapastian hukum. Dalam hal ini, konsep rule of law justru kadang memberi legitimasi absolut pada wewenang dan kebijakan penguasa di kemudian hari. Karena alasan ini, Indonesia justru menganut paham Hukum Pancasila. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila menjadi penjamin penegakan hukum dan hak-hak setiap warga negara.
Menurut Arief Hidayat dalam tulisannya "Negara Hukum Berwatak Pancasila," konsepsi Negara Hukum Indonesia memiliki ciri dan karakteristik yang didasarkan pada semangat dan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia, yakni Pancasila. Meskipun identifikasi dan perumusan ciri negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila telah dirumuskan, akan tetapi konsepsi Negara Hukum Pancasila belum diimplementasikan dan dilembagakan dengan baik.
Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis, terstruktur, dan massive untuk melakukan internalisasi konsep Negara Hukum Pancasila ke dalam aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pembentukan hukum nasional.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Pernyataan ini mengandung makna bahwa segala ketentuan kebijakan dan kekuasaan pemerintahan wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Hukum sebagai pembatas kekuasaan penguasa dan penjamin hak-hak warga negara harus memberi jaminan yang pasti atas segala dinamika hidup bernegara. Dalam kerangka inilah, hak-hak setiap individu dalam sebuah negara mendapat jaminan perlindungan melalui ketentuan hukum.
Kalangan ahli hukum Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila. Pertanyaan, apa saja ciri-ciri negara hukum Pancasila? Aadapun ciri-ciri negara hukum Pancasila, adalah sebagai berikut.
Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyatÂ
Konsep negara hukum Pancasila menekankan keserasian hubungan antara penguasa dan warga negara berdasarkan kerukunan. Dalam konsep negara hukum Pancasila, kekuasaan tirani-absolut tidak dibenarkan. Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat justru dijamin oleh hukum.
Hukum memberi semacam pembatasan sekaligus jaminan bagi setiap individu dalam sebuah negara untuk hidup dan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Poin ini muncul dalam perincian sila Pancasila, yakni sila ketiga persatuan Indonesia dan sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Â