Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Hukum dan Politik Tidur Seranjang

24 Maret 2021   21:26 Diperbarui: 24 Maret 2021   21:28 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi. Foto: nasional.kompas.com.

Hukum dan politik adalah dua entitas yang berbeda jenis kelamin, tetapi berada dalam satu baskom yang sama bernama state. Hukum adalah produk politik, dan setiap institusi politik, ekonomi maupun sosial yang lain, harus tunduk pada hukum. 

Setiap hukum mau dibuat seperti UU, maka kekuasaan politik harus memiliki komitmen untuk menyusun hukum secara demokratis berdasarkan syarat-syarat formal substansial sebagaimana yang dikehendaki oleh negara demokrasi. 

Partisipasi politik dalam pembuatan hukum oleh institusi politik merupakan salah satu prasyarat vital bagi pembangunan hukum yang berpihak pada rakyat. Karena produk penguasa, hukum kadang loyo atau tak berstamina ketika berhadapan dengan mereka (para penguasa).

Ekstremnya bahwa, "Karena hukum adalah produk politik, maka hukum harus tunduk pada atasannya". Seringkali hukum menjadi sarana kepentingan dan kepentingan on behalf of supermasi hukum. Karakter produk hukum ditentukan oleh konfigurasi politik. 

Jelas politik dan hukum adalah dua domain yang berbeda, dua entitas yang tidak sama -- tidak saja dari sisi obyek studinya tetapi juga dari subyek yang menjalankannya. Posisi subyek dan obyek ini, melahirkan anomali-anomali, baik dari sudut pandang politik maupun hukum. Namun, ada satu titik temu yang cukup penting untuk mengurai distingsi antarhukum dan politik, bahwa mereka ada dalam suatu kampium yang bernama negara.

Sarifuddin Sudding adalah seorang politisi yang memiliki latar kehidupan sebagai lawyer. Ia juga merupakan anggota MPR/DPR RI periode 2009-2014. Kesadaran hukum ditambah kepekaan politiknya telah memberikan dia modal yang cukup untuk secara konsisten melakukan pembelaan terhadap kepentingan rakyat, bangsa dan negara. 

Sudding menyulam gagasannya dalam sebuah mega karya "Perselingkuhan Politik & Hukum dalam Negara Demokrasi". Sudding mampu menunjukkan lekuk-lekuk kekuasaan yang cenderung menerapkan depotisme minimal, memandang hukum sebagai the other bagi dirinya -- sebagai politisi yang sedang bersinar di atas orbit kekuasaan.

Ia memilih sebagai 'orang lain' dari apa yang sedang ia alami. Bagi Sudding, hantu positivisme telah memenjarakan rasionalitas individu dan positivisme telah menjadi kendaraan mematikan untuk membunuh nalar. Dari Perselingkuhan Hukum & Politik menuju Pembentukkan Hukum oleh Lembaga Politik, akan diuraikan tentang bagian 'menggairahkan' dan 'seksis' dari mega karya ini -- dengan harapan menambah 'nafsu' pembaca untuk menyisir lembar demi lembar karya ini.

Pertama, "Selingkuh Hukum & Politik: Banalitas Kuasa, Absurditas Nilai & Relasi yang Timpang". Gagasan ini menyodorkan problem selingkuh (hal. 14-15). Di sini diuraikan hubungan 'binal' antarhukum & politik. 

Hukum dipecundangi kekuasaan dan "digerayangi" politik. Di sisi lain hukum harus berdiri sejajar dengan kekuasaan, jika tidak hukum akan seperti 'macan ompong'. Pada bagian prolog ini, Sudding membangun distingsi antara dirinya dan kekuasaan serta relasi kekuasaan yang sedang ia jalani.

Kedua, "Penegakan Hukum di Negara Demokrasi". Tema ini berusaha mengajak penghuni negara untuk tetap percaya pada demokrasi sebagai sistem yang akan menghormati hukum (hal. 59). Di sini politisi harus menjadi "tabib" hukum di lembaga politik, yakni berusaha membunuh kerakusan individualitasnya. 

Lembaga-lembaga hukum di era demokrasi tidak boleh eksklusif dalam hal mekanisme institusional mereka. Hukum harus membuka diri dan memberikan informasi kepada publik terhadap setiap proses dan putusan yang mereka lakukan. Institusi hukum yang tertutup adalah anti demokrasi.

Ketiga, "Hubungan Politik & Hukum". Sudding menggambarkan hukum yang 'tidur seranjang' dengan politik. Hal ini tentunya bertentangan dengan pendapat Hans Kalsen, "Hukum adalah hukum. Ia murni". Hukum adalah pure norm, di mana tidak boleh ada faktor non-hukum yang akan memengarui hukum. 

Sudding mengutip Harord D. Laswell dan Abraham Kaplan yang melihat map of power sebagai arus yang menentukan tindakan seseorang (hal. 96). Ia juga mengutip R. J. Mokken yang merumuskan konsep kekuasaan sebagai kemampuan dari pelaku untuk menetapkan tindakan bagi pelaku lain, atau Vicktor Hugo yang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Konsep-konsep ini menjadi 'belati' analisis yang tajam pada bagian ketiga buku ini.

Bagian keempat, "Distingsi antara Teori dan Fakta dalam Penegakan Hukum". Pada bagian ini dimejakan soal jarak antarteori dan fakta yang amat jauh. Jarak itu menimbulkan perang yang tak pernah usai antarkaum idealis dan kaum realis-pragmatis. 

Kaum idealis memandang hukum harus patuh pada konsep-konsep ideal tentang keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Hukum tidak boleh keluar dari preferensi ini. 

Namun, kaum realis-pragmatis melihat sebaliknya, bahwa hukum akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari politik dan akan selalu menjaga kepentingan politik. 

Pada bagian ini juga penulis menampilkan istilah menohok, yakni vandalisme. Vandalisme dimaknai sebagai ekspresi eksesif untuk melakukan tindakan perusakan dan penghancuran (hal. 176-182).

Bagian kelima, "Korupsi sebagai Peristiwa Hukum & Politik". Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak kasat mata dan tidak berciri. Ada tiga bentuk korupsi, yakni political corruption, judicial corruption dan birroucratic corruption (hal. 206-249). Pengelompokkan ini berdasarkan pelaku. Dari "trias politica menuju trias koruptika". Meskipun faktanya ada juga pelaku korupsi dari kalangan pengusaha, jelas bahwa epicentrum dari kejahatan korupsi bekerja di tiga arena di atas.

Bagian keenam, "Parlemen sebagai Industri Politik Hukum". Apakah hukum sebagai sebuah nilai, punya industri yang memproduksinya? Bagi Sudding, industri hukum adalah parlemen yang memiliki trio fungsi utama, yakni controlling, budgetting and legislation (hal. 340-352). Fungsi legislasi -- membuat UU - inilah yang meletakan parlemen sebagai industri hukum.

Sudding juga mempersoalkan kuantitas dan kualitas produk legislasi. Dinamika pembahasan sebuah rancangan UU tidak sesederhana yang dibayangkan kalangan tertentu. 

Perdebatan yang menguras energi, pertarungan kepentingan yang sulit terurai, dan saling menghujat membuat keputusan susah landing. Akhirnya, tidak ada sahabat sejati dan musuh abadi dalam politik. Soal dilema etis di atas, Sudding bergumam, "Saya merasakan perang antarpragmatisme dan idealisme terus terjadi. Karena itu dilema etis dan dilema politis merupakan dua anak kandung yang akan selalu ada dalam institusi kekuasaan".

Karya besar ini juga berfungsi ganda, yakni bagi mereka yang bergelut di dunia hukum dan juga politik. Dramaturgi hukum dalam arena politik yang diulas panjang lebar oleh Sudding, sesungguhnya merupakan sebuah magnum opus intelektual. Di dalamnya, kita dapat menemukan bahwa ada kejujuran penulis menyampaikan realitas politik yang terjadi di parlemen dan partai politik yang selalu bersentuhan dengan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun