Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mem-back Up Minuman Keras

2 Maret 2021   08:41 Diperbarui: 3 Maret 2021   07:49 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa produk minuman berjenis alkohol telah diproduksi di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur. Bahkan, sebagian penduduk wilayah NTT telah menjadikan kegiatan produksi minuman ini sebagai sumber mata pencaharian. 

Bahan baku pengolahan minuman alkohol non-oplosan ini, biasanya diperoleh dari irisan daun lontar dan sari getah enau. Sebelum diolah menjadi jenis minuman tertentu, kadar gula pada masing-masing sumber (enau dan lontar) sangat tinggi.

Selama ini, hasil olahan yang kemudian dijadikan minuman khusus dalam sesi upacara adat tertentu belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang. 

Meski sudah dicecap oleh kebanyakan orang dan disajikan ke mana-mana melalui cerita masyarakat, ruang gerak peredaran jenis minuman ini masih diberi jarak. Tak sembarang orang menjual jenis minuman ini. 

Kualitas jenis minuman ini -- biasanya setelah dikelola disebut sopi -- cukup baik. Akan tetapi, jika mengonsumsi terlalu banyak, efeknya pun menukik.

Legal di Empat Provinsi

Pelegalan minuman keras (miras) di empat provinsi diteken dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Berita ini tentunya menjadi angin segar bagi para pengelola minuman lokal jenis tuak, arak, dan sopi saat ini. Bagi mereka, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 justru memberi stamina dan efek ekonomi yang baik bagi proses produksi. 

Selama ini, para pengelola sejatinya masih mengerem upaya pengelolaan karena tak ada legalitas hukum yang memback up usaha mereka. Melalui Perpres dan beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, unit usaha penanaman modal pun diberi ruang -- termasuk pelegalan produksi minuman keras di empat provinsi.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sejatinya telah menetapkan empat provinsi yang diberi izin untuk menginvestasi produk minuman keras. Empat provinsi yang disebutkan antara lain Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. 

Dalam lampiran ketiga Perpres tersebut, ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt, terbuka untuk jenis penanaman modal baru (Republika, 1/3/2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun