Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pentingnya "Informed Consent" dalam Ilmu Kedokteran

2 Februari 2021   09:05 Diperbarui: 2 Februari 2021   10:06 1616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosedur "informed consent" dalam ilmu kedokteran. Foto: depts.washington.edu.

Dalam ilmu kedokteran, tak banyak dari kita yang memahai mengenai penting persetujuan atau konsensus. Ketika seorang pasien hendak melakukan operasi atau hal-hal emergency lainnya, biasanya dibuat sebuah surat persetujuan antara si pasien/keluarga dan dokter. Persetujuan ini sering dikenal dengan istilah informed consent. Pada bagian ini, saya akan membagikan beberapa informasi - catatan perkuliahan mengenai etika kedokteran (Bioetika) - sebagai bahan pencermatan bersama ketika berhadapan dengan dunia medis.

Informed Consent

  • Informed consent berarti persetujuan setelah penjelasan informasi -- bukan persetujuan tindakan kedokteran, seperti dalam Permenkes No. 290, tahun 2009 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (PTK) itu sendiri
  • Dalam informed consent, seorang pasien wajib mendapat informasi secukupnya dari dokter untuk kepentingan keselamatan hidup
  • Setelah mendapat pengetahuan dari dokter mengenai penyakit, hal-hal yang harus diobati, serta hal-hal lain mengenai konsekuensi tindakan, seorang dokter bisa melakukan operasi medis -- dengan persetujuan pasien, bukan atas dasar paksaan atau sekedar mengatrol keuntungan. Cat. seorang dokter jika berhasil melakukan operasi, income-nya akan bertambah.
  • Seorang dokter yang tidak mengikuti kaidah informed consent, dengan sendirinya akan dihukum, misalkan seorang dokter yang membelokkan harapan pasien, melakukan bedah bagian tubuh tertentu secara diam-diam (bdk. Jessica W Berq, Informed Consent: Legal Theory & Clinical Practice, Oxford: Oxford University, 2001).
  • Menurut Kamus Kedokteran, informed consent menunjuk pada persetujuan secara sadar yang diberikan oleh subjek atau pengawas untuk berpartisipasi dalam penelitian sebuah tindakan medis untuk memberikan informasi mengenai kegunaan (function), metode (method), prosedur (procedure), keuntungan (gain) dan resiko (risk) sebuah tindakan. Tugas pengawas (dokter) adalah menerangkan kepada pasien agar mendapat persetujuan.
  • Jadi, informed consent adalah persetujuan dan pemberian wewenang yang diberikan oleh pasien secara otonom atau oleh seorang subjek penelitian kepada pelayan kesehatan untuk dapat dilaksanakan intervensi medis atau ikut serta dalam riset agar mendapat keterangan.
  • Prosesnya: mengerti informasi -- menyetujui -- memberikan wewenang berupa tanda tangan. Akan tetapi, realitas yang terjadi di Indonesia, kadang-kadang tak  mencermati informed consent.

Etika Informed Consent

  • Caranya harus baik (tidak menakut-nakuti pasien)
  • Informasinya harus benar (isi informasi)
  • Informasinya harus lengkap (menyangkut keseluruhan informasi)

Seorang pasien memberi consent secara sah apabila dia mengerti, sadar dan bebas dari berbagai tekanan. Jika pasien mengerti dan bebas, akan tetapi ia menolak untuk memberikan persetujuan, maka si pasien tetap wajib memberikan informed refusal. Persetujuan ini diberikan agar seorang dokter tidak dipersalahkan jika si pasien mengalami sesuatu yang tidak diinginkan atau mati. Banyak kasus menunjukkan hal ini, di mana seorang dokter mengiyakan keinginan seorang pasien untuk tidak dioperasi, tanpa memberikan informed refusal. Pada akhirnya, dokter akan dijatuhi hukuman karena menolak apa yang seharusnya menjadi tugasnya, yakni menyelamatkan nyawa pasien.

Mal Praktek adalah tindakan seorang dokter yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Mengapa Harus Ada Informed Consent

  • Untuk menghormati martabat manusia 
  • Martabat manusia sebagai makhluk yang otonom dan bebas berhak melakukan pilihan tindakan.
  • Persetujuan ini berkaitan dengan tubuh pasien, bukan tubuh si dokter -- maka motivasi sebaik apapun tidak menghalalkan segala cara.
  • Pasien otonom menetukan consent bukan keluarga atau pelayan medis.
  • Kasus biaya tetap tertuju pada persetujuan pasien.
  • De facto, pasien dan dokter harus bekerja sama.
  • Melawan penipuan dan paksaan
  • Informed consent dipakai untuk membentengi diri dari segala macam penipuan si dokter atau si pasien -- misalkan keluarga pasien tidak puas dengan kematian pasien. Dalam hal ini, keluarga bisa saja menuntut si dokter karena tidak adanya informed consent.
  • Untuk melegalkan suatu perbuatan
  • Contoh kasus mengambil mangga tetangga tanpa izin pemilik
  • Izin dalam kasus di atas dapat mengubah tindakan yang tidak baik (mau mencuri) menjadi baik
  • Prinsip dasar seorang dokter adalah "First, do not harm!" (pertama jangan melukai pasien)
  • Primum non nocere -- Intensi yang baik harus disertai dengan cara yang baik pula, yakni dengan consent
  • Dalam hal ini euthanasia tidak dibenarkan untuk consent -- hidup hanya ada di tangan Tuhan (Tuhan berhak, bukan si dokter)

Sejarah Informed Consent 

Tugas seorang dokter adalah menerangkan kepada pasien segala sesuatu yang diperlukan dan akibat apa yang diderita jika persetujuan untuk operasi dilakukan. Dalam hal euthanasia, pertanyaannya adalah "Mengapa si pasien tidak bisa memberikan apa yang menjadi miliknya -- menyuruh keluarga untuk mempercepat kematian?" Jawabannya karena si pasien, bukanlah pemilik absolut atas tubuh dan jiwanya.

Kriteria Perbuatan Moral

  • Tahu
  • Mau / bebas
  • Sadar

Sedangkan, baik-buruknya suatu perbuatan sangat tergantung pada:

  • Motivasi / intensinya baik
  • Caranya baik
  • Lingkungan atau situasinya baik -- hal ini sangat berpengaruh terutama menambah dan mengurangi bobot sebuah perbuatan

The Doctor Trials -- The Nuremberg Code

  • Pada Perang Dunia II para dokter yang bekerja untuk Nazi-Jerman mengadakan eksperimen atas seorang pilot yang berada dalam suhu yang dingin dan tak memiliki oksigen
  • Menurut Nuremberg Code, voluntary consent of human subject is absolutly essential -- dalam hal ini informed consent berasal dari sebuah penelitian

Elemen-elemen Penting untuk Informed Consent

  • Unsur permulaan
  • Kompetensi masing-masing (mengerti dan memutuskan)
  • Kesediaan dalam membuat sebuah keputusan
  • Unsur informasi
  • Pemberian informasi (hak pasien) -- artinya penjelasan seorang dokter harus dipaparkan dengan sederhana agar tidak membingungkan pasien
  • Rekomendasi dari sebuah perencanaan
  • Pemahaman atas informasi dan rencana
  • Unsur persetujuan
  • Keputusan atas rencana
  • Otorisasi (wewenang) untuk melakukan rencana

Informed consent adalah proses menuju sebuah rekomendasi yang berupa tanda tangan. Informed consent diberikan dengan cara tertulis dan lisan.

Yang Tidak Butuh Informed Consent

  • Situasi emergency, yakni ada resiko kematian yang mendesak dan jelas
  • Melepaskan haknya (langsung percaya karena kurangnya pendidikan)

Pada bagian ini, aspek budaya juga diperhitungkan. Misalkan di Indonesia, masyarakat sangat menghidupi kultur kolektif dan kekerabatan. Oleh karena itu, dibutuhkan persetujuan semua anggota keluarga jika hendak melakukan informed consent. Di Papua, misalnya, persetujuan untuk keputusan tertentu selalu diwakili oleh si kepala suku.

Kesimpulannya bahwa informed consent memiliki tujuan, diberikan dalam setiap penelitian, muncul pertama kali dalam Nuremberg Code dan mulai masuk dalam masalah etika serta ke masalah hukum. Jika seorang dokter tidak melakukan informed consent, ia akan diadili.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun