Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Keadilan Harus Lahir dari Hukum?

25 Oktober 2020   20:40 Diperbarui: 25 Oktober 2020   20:57 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan adalah salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang sejarah filsafat hukum. Sejak zaman Yunani Kuno -- yang bermula pada abad VI SM sampai abad V M, tatkala Kekaisaran Romawi runtuh -- rakyat Yunani sudah hidup dalam polis-polis di mana satu sama lain memiliki penguasa, sistem pemerintahan, dan sistem hukum tersendiri. Komponen-komponen yang mendasari polis-polis ini kemudian dihidupi secara melembaga (dikukuhkan dalam institusi tertentu) dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan (welfare) dan kebaikan bersama (bonum commune).

Sistem hukum yang dihidupi pada zaman Yunani Kuno sejatinya terus diperjuangkan seiring menjamurnya berbagai persoalan dalam hidup bermasyarakat. Pertanyaan mengenai kebenaran, keadilan, dan hakekat dunia menjadi pergumulan yang tidak pernah selesai. Untuk mencapai kebenaran dan keadilan, maka diperlukanlah suatu sistem baku yang menjadi standar dan ukuran -- yang kemudian disebut hukum.

Lahirnya hukum pada awalnya berusaha memenuhi tuntutan akan keadilan dan kebaikan bersama. Akan tetapi, persoalan mengenai otoritas yang berwenang mengeluarkan sarana mencapai keadilan dan dari mana otoritas itu diperoleh, adalah sesuatu yang terus dikritisi hingga zaman sekarang. Menurut kaum Sofis, yang hidup sezaman dengan Sokrates, yang berwenang menentukan isi hukum itu sendiri adalah rakyat. Peranan rakyat dalam membentuk isi hukum diyakini dapat mengontrol mereka yang dianggap berkuasa.

Perjuangan untuk mencapai keadilan adalah juga peristiwa berdarah. Banyak orang harus mengorbankan diri, keluarga, harta dan lain-lain hanya untuk menegakkan keadilan. Hal ini tampak dalam kisah Sokrates yang mati demi memperjuangkan keadilan. Di Indonesia, tokoh seperti Munir, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), merupakan korban dari upaya menegakkan keadilan. Pelemahan secara sengaja investigasi hukum atas kasus Munir pun menunjukkan wajah ganda dari proses penegakan keadilan di negara hukum, seperti Indonesia.

Semua fenomena mengenai kejanggalan penerapan hukum sebagai sarana menuju keadilan mendorong setiap orang untuk mengkritisi tujuan diberlakukannya hukum. Dalam catatannya, Bismar Siregar menulis, "Bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanyalah sarana, sedangkan tujuannya adalah keadilan."

Fenomena penegakan hukum (law enforcement) yang tidak adil selalu menjadi panorama dunia peradilan. Lembaga hukum dengan institusi pengadilan tidak lagi memutuskan persoalan sesuai dengan prospek yang didambakan bersama -- tercapainya kebaikan bersama. Hal ini ditengarai oleh konstruksi konsep keadilan yang masih dipengaruhi oleh unsur kepentingan kelompok tertentu, kesalingterhubungan antara politik dan hukum, pengaruh kuasa, serta minimnya pengetahuan akan hukum itu sendiri.

Keadilan adalah pusat penilain etis berdasarkan situasi masyarakat dalam entitas sosial. Hal ini berarti bahwa keadilan selalu mengakomodasi kehendak rakyat -- rasa keadilan. Keadilan selalu berkaitan dengan situasi di mana masyarakat berdomisili. Maka, keadilan selalu dilihat sebagai sebuah peristiwa yang sejatinya tidak pernah terulang dan diturunkan dari institusi mana pun.

Maka, pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam menghadirkan keadilan dituntut untuk dijadikan sebuah keputusan. Di sini, hukum sebagai sarana mencapai keadilan dipertanyakan. Apakah keputusan yang dijatuhkan oleh pihak penegak hukum -- dalam hal ini hakim -- adalah adil karena berdasarkan hukum ataukah keadilan itu sendiri dapat ditemukan di luar institusi bernama hukum? Dalam situasi seperti ini, dekonstruksi atas konsep keadilan ditelusuri oleh Jacques Derrida.

Pembakuan rezim makna yang dikenakan atas konsep keadilan mendorong Derrida untuk menemukan cara lain dalam menunjukkan apa itu keadilan. Dalam bukunya Force of Law: The Mystical Foundation of Authority, Derrida berusaha mendekonstruksi konsep keadilan dengan bantuan teks-teks  Blaise Pascal, Montaigne, dan Walter Benjamin.

Kebiasaan menyamakan hukum dan keadilan adalah awal dari keruntuhan fondasi hukum. Apa yang diputuskan oleh institusi hukum selalu menjadi kaidah keputusan adil.  Dalam dialog Politeia, Plato merumuskan pemikiran ini dalam bahasa seorang sofis. Thrasymachos, seorang sofis, berpendapat bahwa keadilan adalah keuntungan bagi yang lebih kuat.

Hal ini berarti bahwa keadilan adalah konsep tatanan yang terkait dengan kepentingan para penguasa. Kelihaian yang dilakukan oleh para penguasa untuk memanipulasi hukum dan merekayasa keadilan akan lebih mengesankan di mata rakyat, dan darinya keadilan yang dimanipulatif ini, akan lebih berdaya daripada keadilan yang sesungguhnya.

Kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto adalah contoh dari penegakan hukum dan keadilan yang chaos. Setya Novanto dijerat kasus pelanggaran kode etik atas tindakannya merampas aset negara. Konspirasinya dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menunjukkan secara gamblang bahwa Setya Novanto -- yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua DPR RI -- melanggar hukum dan harus dihukum.

Akan tetapi, pihak penegak keadilan -- dalam hal ini Dewan Kehormatan Dewan DPR RI dan Pengadilan RI -- justru menyatakan Novanto tidak bersalah. Dan, ironisnya saat itu, Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI menggantikan Ade Komarudin. 

Setya Novanto beberapa kali lolos dari upaya penegakan hukum sebelum akhirnya sekarang ia dijerat kasus korupsi pengadaan E-KTP.  Selain Novanto, Budi Gunawan juga lolos dari tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Melalui sistem praperadilan, Budi Gunawan akhirnya bebas dari jeratan hukum.   Penegakan hukum atas kasus Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham" dan kasus Budi Gunawan menunjukkan wajah baru hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia lebih runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Konsekuensinya, keadilan adalah milik penguasa. Kekuatan penegakan keadilan berada di tangan penguasa, pemilik modal yang mampu membeli kata sepakat dalam sidang dan di dalam ambisi berkuasa. 

Kasus yang menimpa 10 anak penyemir sepatu di Bandara Soekarno-Hatta, yang sebagian besar siswa SD yang dipenjara karena terlibat main tebak-tebakkan sisi koin dengan taruhan Rp 1.000.

Kasus nenek Minah yang terbukti mencuri tiga butir buah kakao dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan di Bayumas Jawa Tengah dan kasus nenek Asyani yang didakwa mencuri tujuh batang pohon jati di desa Jatibanteng Situbondo, Jawa Timur adalah koreksi penting atas penegakan hukum di Indonesia. Hukuman yang diberikan kepada ketiga orang dalam kasus di atas sangat mencederai rasa keadilan dan memperburuk citra hukum itu sendiri.

Menilik fenomena ketidakadilan dalam penegakan hukum (law enforcement) di atas, penulis didorong untuk mendalami konsep keadilan dengan bantuan pemikiran filosof Prancis, Jacques Derrida. Dalam bukunya Force of Law: The Mystical Foundation of Authority, Derrida berusaha menampilkan sebuah percobaan yang provokatif untuk mencairkan setiap pembakuan makna keadilan dan mempersoalkan secara radikal setiap pemastian makna keadilan. Para penganut aliran positivisme mengatakan bahwa keadilan hanya ditemukan dalam tatanan hukum.

John Austin, salah satu penganut aliran ini, berpendapat bahwa hakikat hukum terletak pada unsur perintah. Menurut Austin, pihak superior adalah orang yang berewenang untuk menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superior ini, memaksa orang untuk taat pada hukum yang berlaku. Menurut Derrida, keadilan bukanlah kesesuaian dengan hukum dan juga bukan sesuatu yang melampaui hukum.

Keadilan adalah sebuah gerak yang tidak lain daripada dekonstruksi itu sendiri. "Deconstruction is justice". Keadilan sejatinya melampaui hukum dan putusannya. Bagi Derrida, apa yang diputuskan sebagai yang adil menyiratkan sesuatu yang tidak terputuskan. Dekonstruksi, dalam hal ini, bertolak dari hal yang tidak terputuskan dan berakhir di dalam hal yang tidak terputuskan. Derrida menyebut dekonstruksi adalah keadilan. Gagasan dekonstruksi keadilan bermula dari adanya dua tegangan, yakni ketegangan antara hukum dan keadilan itu sendiri.

Hukum bisa diperbaiki dan diganti dengan hukum yang baru (amandemen). Pergantian sistem dan perbaikan hukum terus-menerus adalah sebuah dekonstruksi atau meningkatnya daya kritis atas hukum. Akan tetapi, menurut Derrida, keadilan bukanlah hukum. Keadilan tidak pernah direduksi hanya ke dalam hukum. Pelembagaan konsep keadilan hanya ke dalam tatanan hukum, membuat segala bentuk pencarian mengenai keadilan di luar hukum dihentikan. Mengenai hal ini, Derrida menulis:

"Keadilan adalah dorongan, impuls, perkembangan untuk memperbaiki hukum, yakni agar hukum bisa didekonstruksi. Tanpa panggilan akan keadilan, kita tidak akan memiliki ketertarikan untuk mendekonstruksi hukum. Oleh karena itu, saya katakan bahwa kondisi yang memungkinkan dekonstruksi adalah sebuah panggilan menuju keadilan. Keadilan tidak direduksi hanya pada hukum, atau hanya pada struktur sistem norma yang legal. Hal ini berarti bahwa keadilan tidak serupa dengan dirinya sendiri."

Keadilan sebagai sebuah dorongan untuk dekonstruksi mengklarifikasi pertanyaan, "Apa itu dekonstruksi?" Menurut Derrida, dekonstruksi pada dasarnya adalah keadilan dan ia mengekspresikan semuanya dalam hubungannya dengan hukum:

"Keadilan dalam dirinya sendiri, jika hal itu ada, ada di luar dan melampaui hukum, maka (keadilan itu) tidak bisa didekonstruksi. Tidak lebih daripada dekonstruksi itu sendiri, bila hal seperti itu ada. Dekonstruksi adalah keadilan."

Keadilan pada dasarnya bukanlah hasil sebuah keputusan yang lahir dari kalkulsasi fakta-fakta tertentu. Hukum lahir dari elemen yang dikalkulasi. Keadilan dengan demikian adalah sebuah momen di mana keputusan di antara yang adil dan tidak adil tidak pernah dijangkau oleh hukum. Keadilan adalah sebuah pengalaman tentang yang tidak mungkin. Pengalaman tentang yang tidak mungkin berarti kita mengalami jalan buntu atau tidak sepenuhnya mengalami keadilan.

Keterbatasan pengalaman membuat kita tidak bisa bergerak lebih jauh untuk menentukan pilihan. Tiga hal yang menggarisbawahi pemikiran Derrida mengenai keadilan adalah, 1) keadilan adalah momen aporia, yakni dimana kita menemui jalan buntu atau ketiadaan akses. Momen ini menuntut sebuah interpretasi hukum yang baru yang dilakukan oleh seorang hakim. Dengan kata lain, hakim harus mengambil fresh judgement; 2) keadilan adalah dekonstruksi.

Hal ini merupakan penegasan posisi dimana baik dekonstruksi maupun keadilan adalah sebuah dinamika, sebuah gerakan pada perbatasan antara yang dapat dipahami dan yang tidak dapat dipahami; baik  di dalam maupun di luar hukum, dan 3) keadilan sebagai pengalaman tentang yang lain secara absolut, atau keadilan tidak bisa dilukiskan. Kehadiran yang lain menuntut sebuah pemaknaan keadilan secara baru. Pemikiran Derrida yang membongkar semua usaha untuk memastikan konsep keadilan, mendorong penulis untuk mengkaji lebih jauh apa itu keadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun