Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Keadilan Harus Lahir dari Hukum?

25 Oktober 2020   20:40 Diperbarui: 25 Oktober 2020   20:57 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan sebagai sebuah dorongan untuk dekonstruksi mengklarifikasi pertanyaan, "Apa itu dekonstruksi?" Menurut Derrida, dekonstruksi pada dasarnya adalah keadilan dan ia mengekspresikan semuanya dalam hubungannya dengan hukum:

"Keadilan dalam dirinya sendiri, jika hal itu ada, ada di luar dan melampaui hukum, maka (keadilan itu) tidak bisa didekonstruksi. Tidak lebih daripada dekonstruksi itu sendiri, bila hal seperti itu ada. Dekonstruksi adalah keadilan."

Keadilan pada dasarnya bukanlah hasil sebuah keputusan yang lahir dari kalkulsasi fakta-fakta tertentu. Hukum lahir dari elemen yang dikalkulasi. Keadilan dengan demikian adalah sebuah momen di mana keputusan di antara yang adil dan tidak adil tidak pernah dijangkau oleh hukum. Keadilan adalah sebuah pengalaman tentang yang tidak mungkin. Pengalaman tentang yang tidak mungkin berarti kita mengalami jalan buntu atau tidak sepenuhnya mengalami keadilan.

Keterbatasan pengalaman membuat kita tidak bisa bergerak lebih jauh untuk menentukan pilihan. Tiga hal yang menggarisbawahi pemikiran Derrida mengenai keadilan adalah, 1) keadilan adalah momen aporia, yakni dimana kita menemui jalan buntu atau ketiadaan akses. Momen ini menuntut sebuah interpretasi hukum yang baru yang dilakukan oleh seorang hakim. Dengan kata lain, hakim harus mengambil fresh judgement; 2) keadilan adalah dekonstruksi.

Hal ini merupakan penegasan posisi dimana baik dekonstruksi maupun keadilan adalah sebuah dinamika, sebuah gerakan pada perbatasan antara yang dapat dipahami dan yang tidak dapat dipahami; baik  di dalam maupun di luar hukum, dan 3) keadilan sebagai pengalaman tentang yang lain secara absolut, atau keadilan tidak bisa dilukiskan. Kehadiran yang lain menuntut sebuah pemaknaan keadilan secara baru. Pemikiran Derrida yang membongkar semua usaha untuk memastikan konsep keadilan, mendorong penulis untuk mengkaji lebih jauh apa itu keadilan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun