Seperti yang anda kemukakan dalam pertanyaan kedua, sebenarnya media internet berada dalam ruang publik yang terbuka dan bebas, tidak ada otoritas yang mampu menyensor dan mengontrol. Apakah negara bisa melakukannya? Bila negara mau melakukannya tanpa melanggar prinsip kebebasan beragama/berkeyakinan dan  berpendapat tentu masih akan menimbulkan sikap pro dan kontra.Â
Dalam konteks Indonesia, kita punya Pancasila sebagai dasar negara yang dapat dijadikan pedoman untuk menyusun aturan perundangan terkait fenomena ini. UU ITE menjadi salah satu instrumen bagi negara untuk mengatur penggunaan internet secara positif dan bermartabat.
Tapi perlu dilihat juga pengalaman nyata. Bukankah semakin dilarang malah semakin menantang. Masyarakat kita suka yang sensasional sih. Celakanya lagi, media sangat memanfaatkan hal-hal yang sensasional itu kan? Terus gimana? Ya, kita perlu bersikap kritis dan bijak seperti yang sudah saya uraikan di atas. Kita tidak cukup hanya mengandalkan negara dengan segala perangkat hukumnya.Â
Semua elemen masyarakat dan agama perlu menumbuhkan tanggungjawab dan gerakan bersama untuk memberikan tekanan etis moral supaya guliran "kebenaran" dapat menyentuh kedalaman hati umat beriman. Nilai-nilai etis moral juga semakin diimplementasikan dalam kehidupan nyata.Â
Agama-agama pun terus ditantang untuk berani keluar dari "zona nyaman" untuk mengupdate atau mengontekstualkan ajarannya dan menjawab kebutuhan umatnya di jaman NOW.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H