Sanksi administrasi akan diberikan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban administrasi.
Sanksi berupa pembayaran kerugian kepada negara, yaitu denda, bunga dan kenaikan. Sanksi diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi administrasi, misalnya terlambat membayar pajak, tidak membayar pajak penghasilan (PPh) tahun berjalan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak lengkap karena kealpaan dan baru pertama kali.
Menurut UU ini, denda yang harus dibayarkan akibat terkena sanksi administrasi minimal Rp 100 ribu dan maksimal 100 persen dari jumlah pajak. Untuk bunga, sanksi yang harus dibayar minimal 2 persen dari dari pajak yang ditagih dan maksimal 48 persen dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sementara sanksi kenaikan diberikan minimal 50 persen dari pajak yang kurang dibayar dan maksimal 200 persen jika melanggar aturan.
Sanksi Pidana
Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali. Sanksi pidana menjadi benteng terakhir agar norma perpajakan tetap dipatuhi.
Selain wajib pajak, denda pidana juga dapat diberikan kepada pejabat pajak atau pihak ketiga bidang perpajakan yang melanggar. Contoh pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidar benar lebih dari sekali. Ancaman sanksi denda mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp 1 miliar.
Tak hanya denda, perbuatan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sementara untuk sanksi penjara diberikan paling singkat enam tahun. Contoh perbuatan yang dapat dihukum dengan penjara, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H