Mohon tunggu...
kris tanti
kris tanti Mohon Tunggu... Administrasi - Hallo !!

Saya mahasiswa Prodi Akuntansi di STIE Widya Dharma - Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PT Karaha Bodas Company (KBC) Tidak Membayar Pajak Lebih dari 1 Triliun

24 Juni 2024   06:30 Diperbarui: 24 Juni 2024   06:30 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap "menguntungkan", sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.

Termasuk PT Kahara Bodas Company (KBC), pemerintah menemukan adanya kerugian negara dari sisi perpajakan dalam kasus KBC sebesar US$ 125 juta (Rp 1,125 triliun, kurs Rp 9.000) dan Rp 12 miliar. Untuk itu Dirjen Pajak akan mengupayakan tindakan gijzeling (paksa badan) terhadap para pemegang saham KBC.

Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memberikan pengawasan kepada penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus korupsi KBC. Hal ini terungkap dalam gelar perkara korupsi KBC yang dilakukan KPK kemarin. "Kesimpulan kami, penanganan kasus KBC harus diprioritaskan dandiselesaikan secepatnya. Setelah Lebaran, kami akan mengadakan gelar perkara lebih teknis, termasuk audit keuangan negara" kata Ketua KPK Taufiequrahman. 

Selain mengungkapkan kasus korupsi, dalam perkara bedah terungkap pula pelanggaran pelanggaran pidana perpajakan yang dilakukan KBC sejak tahun 1998. Tindak pidana perpajakan yang dilanggar adalah, pertama, KBC tidak membayar pajak atas hak tagih kepad pemerintah karena dimengkannya kasus KBC oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2000 . 

"Pajak terutang KBC sebesar 30% dari US$271juta, yaitu sekitar US$91juta, ditambah denda, jumlahnya menjadiUS$125 juta" ungkap Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang hadir dalam acara itu. Kedua, pada tahun 1998 manajemen KBC telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak untuk mendokumentasikan pelaporan SPT(surat pemberitahuan tahunan) sampai tanggal 31 Maret 1999. 

"Tetapi sampai kini mereka tidak pernah mengirimkan SPT, itu sebagai wan prestasi (ingkar janji) sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar US$21 juta,\" ujar Hadi. Padahal menurut Kantor Pajak, ada penghasilan KBC sebesar US$14 juta, sehingga pajak yang tidak terbayar mencapaiUS$4,2 juta. 

"Itu ditambah denda 400% menjadi US$21 juta, selama enam tahun menjadi kerugian negara" kata Hadi lagi. Untuk itu Dirjen Pajak akan mengupayakan gijzeling terhadap para pemegang saham KBC. Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Suyitno Landung yang juga hadir dalam acara tersebut menambahkan, kini kepolisian telah melakukan izin terhadap WNI yang terlibat dan satu warga asing yang sudah melarikan diri ke luar negeri.

Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas sanksi administrasi dan pidana. Sanksi ini menjadi jaminan bahwa setiap wajib pajak akan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku sesuai undang-undang.

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi akan diberikan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban administrasi.

Sanksi berupa pembayaran kerugian kepada negara, yaitu denda, bunga dan kenaikan. Sanksi diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi administrasi, misalnya terlambat membayar pajak, tidak membayar pajak penghasilan (PPh) tahun berjalan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak lengkap karena kealpaan dan baru pertama kali.

Menurut UU ini, denda yang harus dibayarkan akibat terkena sanksi administrasi minimal Rp 100 ribu dan maksimal 100 persen dari jumlah pajak. Untuk bunga, sanksi yang harus dibayar minimal 2 persen dari dari pajak yang ditagih dan maksimal 48 persen dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sementara sanksi kenaikan diberikan minimal 50 persen dari pajak yang kurang dibayar dan maksimal 200 persen jika melanggar aturan.

Sanksi Pidana

Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali. Sanksi pidana menjadi benteng terakhir agar norma perpajakan tetap dipatuhi.

Selain wajib pajak, denda pidana juga dapat diberikan kepada pejabat pajak atau pihak ketiga bidang perpajakan yang melanggar. Contoh pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidar benar lebih dari sekali. Ancaman sanksi denda mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp 1 miliar.

Tak hanya denda, perbuatan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sementara untuk sanksi penjara diberikan paling singkat enam tahun. Contoh perbuatan yang dapat dihukum dengan penjara, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun