SAYA, REINHARD NAINGGOLAN, wartawan Harian KOMPAS, melalui kesempatan ini ingin menjelaskan kepada publik dan rekan-rekan media tentang kondisi yang menimpa SAYA terkait dengan pernyataan DEWAN PERS yang dimuat media massa pada 1 Desember 2010.
Hal ini, SAYA lakukan selain sebagai upaya untuk mempertahankan profesiSAYA sebagai jurnalis yang memiliki harkat dan martabat, juga untuk menyelamatkan KEMERDEKAAN PERS yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers, dari sebuah hal yang SAYA tidak lakukan sama sekali.
Perlu SAYA jelaskan kasus ini bermula akibat laporan Sdri HENNY LESTARI, Direktur Utama KITA Communication (Kitacomm) selaku Public Relations Consultant IPO PT Krakatau Steel Tbk yang kemudian dijadikan alasan oleh Dewan Pers, menuduh tanpa dasar, tanpa konfirmasi dan tanpa cek and ricek, bahwa SAYA (bersama tiga wartawan dari media MetroTV, Seputar Indonesia dan Detik.Com) yang bertugas meliput di Pasar Modal telah melakukan PEMERASAN terhadap HENNY LESTARI untuk mendapatkan kemudahan dalam membeli saham PTKrakatau Steel Tbk ketika melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO)beberapa waktu lalu.
Untuk meluruskan tuduhan itu, yang kemudian menjadi konsumsi publik secara sepihak, izinkan SAYA memberikan klarifikasi berupa fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun prinsip jurnalistik.
1.ADUAN KE DEWAN PERS DILAKUKAN DI SEBUAH RESTORAN DAN TIDAK TERTULIS
Sesungguhnya tidak pernah ada fakta hukum bahwa HENNY LESTARI, dalam posisinya sebagai Public Relations (PR) Consultant PT Krakatau Steel Tbk, telah melakukan pengaduan secara resmi dan formal kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam PROSEDUR PENGADUAN ke DEWAN PERS sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan DEWAN PERS No 01/Peraturan/DP/I/2008.
Yang ada dan menjadi fakta adalah yang bersangkutan pura-pura mengadu dan sekadar curhat lalu melakukan gosip murahan kepada dua anggota DEWAN PERS, yakni BAMBANG HARYMURTI (Redaktur Senior TEMPO) dan AGUS SUDIBYO yang dilakukan di luar Gedung DEWAN PERS, tepatnya di RESTORAN SUSHITEI, Plaza Senayan, pada Jumat 12 November 2010. Hal itu diakui sendiri oleh HENNY LESTARI, sebagaimana tercantum dalam suratnya kepada Ketua DEWAN PERS, Bagir Manan. (salinan surat terlampir-page 6-7)
SAYA berkali-kali meminta Kepastian mengenai pengaduan secara resmi dari HENNY LESTARI, antara lain kepada Anggota DEWAN PERS Bekti Nugroho. Namun, Sdra Bekti Nugroho tidak pernah menjawab secara tegas apakah HENNY memberikan pengaduan secara resmi/tertulis atau lisan/curhat.
Ketika memenuhi pangilan DEWAN PERS pada 23 November 2010, untuk dikonfrontasi dengan HENNY LESTARI, SAYA juga kembali meminta DEWAN PERS untuk menunjukkan pengaduan tertulis dan isi pengaduan dari HENNY. Karena DEWAN PERS tidak bisa menunjukkan pengaduan tertulis itu dengan alasan yang tidak jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pelapor dan apa yang dilaporkan, SAYA tidak bersedia dikonfrontasi.
Pada 24 November 2010, SAYA kembali memenuhi panggilan DEWAN PERS untuk melakukan konfrontasi dengan HENNY LESTARI.Saat itu, SAYA kembali meminta bukti laporan tertulis dari pelapor, namun DEWAN PERS dan HENNY LESTARI, tidak juga memenuhinya dengan berbagai alasan, antara lain : (1) DEWAN PERS bisa menerima pengaduan secara lisan (pernyataan UNI LUBIS, Pemimpin Redaksi ANTV). (2) Buat apa harus ada pengaduan tertulis (pernyataan AGUS SUDIBYO dan BEKTI NUGROHO). (3) Apakah pengaduan tertulis itu penting dan prinsip bagi saudara (pernyataan AGUS SUDIBYO dan BEKTI NUGROHO).