Mohon tunggu...
Krisnayana Berlian
Krisnayana Berlian Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember Angkatan 2019

191910501026

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak, Seberapa Penting?

14 April 2020   14:55 Diperbarui: 14 April 2020   15:20 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber pendapatan utama negara yang berasal dari pajak terbagi menjadi 7 sektor, yaitu, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional serta bea masuk dan cukai.

Dengan begitu banyaknya pengalokasian dana pajak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka kehadiran pajak ini sangat penting untuk sebuah negara.

Masyarakat seolah-olah tidak merasakan hasil dari pembayaran pajak yang mereka lakukan secara langsung karena memang pengalokasian dananya tidak hanya untuk infrastuktur yang dapat dilihat "mata" fisiknya.

Maka dari itu, masyarakat harus patuh pada peraturan pembayaran pajak. Namun yang terjadi saat ini adalah banyak oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dan perbuatan illegal dengan melakukan penggelapan pajak atau tax evasion. 

Tax evasion merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal dengan tidak melaporkan penghasilan atau melaporkan tetapi bukan nilai penghasilan yang sebenarnya. Tentu hal tersebut merupakan tindakan illegal yang merugikan negara. 

Di Indonesia sediri sudah banyak kasus penggelapan pajak ini dan nominal dana yang digelapkan bukan main-main, miliyaran bahkan triliyunan. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan banyak orang masuk secara cuma-cuma di kantong pribadi seseorang.

Penggelapan pajak berbeda halnya dengan penghindaran pajak. Penghindaran pajak atau tax avoidance merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak (penghindaran pajak). 

Secara lebih jelas, tax avoidance dapat didefinisikan sebagai suatu upaya mendeteksi celah dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan hingga ditemukan titik kelemahan dari perundangan tersebut yang memungkinkan untuk dilakukannya penghindaran pajak yang dapat menghemat besaran pajak yang dibayarkan. 

Apabila dipandang dari sudut legalitasnya, tax avoidance merupakan tindakan legak, berbeda dengan tax envasion. Lalu, bagaimana bisa tindakan ini merupakan tindakan yang legal? 

Dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang memuat hukum tentang pajak merupakan produk hukum dan tidak semua prpduk hukum sempurna, masih ada grey area atau bagian abu-abu yang sering kali menjadi titik lemah dari peraturan perundang-undangan tersebut. 

Meskipun hal ini merupakan tindakan yang legal, namun tetap saja akan lebih baik jika pajak dibayarkan secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa menghurangi atau menghindarinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun