Sebuah negara akan terus mengalami pembangunan dan masyarakatnya juga akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Dengan jumlah masyarakat yang meningkat tentu hal tersebut berbanding lurus dengan kebutuhan akan masyarakat tersebut yang juga akan semakin banyak. Makin ke sini kebutuhan manusia sebagai masyarakat terus berkembang. Kebutuhan tersebut meliputi banyak hal. Kebutuhan fisik dan non-fisik.
Kebutuhan fisik, seperti namanya yaitu kebutuhan yang fisik atau bentuknya nyata dan dapat dilihat. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu kebutuhan fisik yang ada.Â
Pembangunan infrastruktur  ini meliputi pembangunan jalan, gedung-gedung fasilitas masyarakat seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintahan, dan lain-lain.Â
Air bersih, listrik, telekomunikasi, sampah, drainase, dan sanitasi juga merupakan kebutuhan infrastruktur dasar untuk menghidupi masyarakat di suatu negara.
Sedangkan kebutuhan non-fisik adalah kebutuhan yang tidak dapat dilihat fisik atau bentuknya. Kebutuhan ini biasanya lebih cenderung untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarat bukannya kuantitas.Â
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerintah memberikan bantuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, pangan, dan subsidi untuk berbagai macam hal.
Semua kebutuhan-kebutuhan tersebut, baik fisik maupun non-fisik pastinya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Memenuhi segala kebutuhan yang ada bukanlah perkara yang mudah, terutama untuk negara dengan jumlah penduduk yang banyak, seperti Indoensia.Â
Pemerintah Indoenesia setidaknya sudah memiliki pengeluaran pasti yaitu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya. Untuk itu, pemerintah juga seharusnya memiliki pemasukan pasti agar pengeluaran yang dilakukan dapat seimbang dengan pendapatan yang dihasilkan.Â
Semua rencana keuangan negara ini diatur di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dana APBN ini berasal dari 3 sumber, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiga sumber tersebut yang menjadi penyokong belanja negara selama ini.
Pajak merupakan sumber terbesar dalam pendapatan negara. Â Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â