Mohon tunggu...
Gede KrisnandaTyastika
Gede KrisnandaTyastika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN

ingin mengedukasi ke masyarakat tentang keuangan negara di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme Pemungutan PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu!

26 Juli 2023   08:06 Diperbarui: 26 Juli 2023   11:35 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Latar Belakang

Indonesia, sebagai negara agraris dengan sumber daya pertanian, perkebunan, dan hutan yang melimpah, telah mengambil langkah dalam pemajakan sektor pertanian. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan khusus untuk memperlakukan barang-barang hasil pertanian dengan pendekatan yang berbeda. Sebagai contoh, pemerintah memberlakukan aturan PPN terhadap beberapa produk pertanian tertentu. Namun, kebijakan ini disertai dengan insentif berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT) yang lebih rendah daripada tarif umum PPN. Dengan menerapkan tarif yang lebih rendah ini, diharapkan para petani dan pelaku usaha di sektor pertanian dapat terbantu dan dapat meningkatkan daya saing serta kesejahteraan ekonomi di dalam industri pertanian.

Dengan cara ini, pemerintah berupaya mendukung dan mendorong perkembangan sektor pertanian yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Kebijakan pemajakan yang bijaksana ini juga bertujuan untuk memastikan pemerataan dan kesejahteraan bagi masyarakat petani dan pelaku usaha di sektor pertanian. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan produksi pertanian, peningkatan kualitas produk pertanian, serta meningkatkan pendapatan petani dan keberlanjutan sektor pertanian secara keseluruhan.

Pembaharuan PMK 

Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi yaitu PMK No. 64/PMK.03/2022 sebagai update/pembaharuan dari Peraturan sebelumnya, yaitu PMK 89/PMK.10/2020 yang mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT).

Alasan adanya pembaharuan PMK disebabkan oleh terjadinya perubahan tarif umum pada PPN menjadi 11% yang mulai diberlakukan tanggal 1 April 2022 sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif atas penyerahan BPHT. Adanya harmonisasi peraturan perpajakan menyebabkan tarif BHPT sekarang yaitu sebesar 1.1% dari Harga Jual. Tarif sebesar 1.1% didapat dari rumus 10% x Tarif PPN yang berlaku (11%). Jadi, selain menginformasikan terkait penyesuaian tarif BHPT, pembaharuan PMK ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan bagi PKP yang melakukan penyerahan BHPT.

Objek PPN BHPT

Setelah berbicara mengenai tarif, selanjutnya objek BHPT apa saja yang dikenakan PPN? Sebelum itu, perlu memahami apa definisi BHPT terlebih dahulu. Barang Hasil Pertanian merupakan barang yang dihasilkan dan diambil langsung dari sumbernya dari berbagai kegiatan usaha di bidang:

  • Pertanian, perhutanan, dan perkebunan.
  • Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran.
  • Perikanan, baik penangkapan atau budidaya.

Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK-64/PMK.03/2022 yaitu meliputi :

  • Perkebunan : Kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, dan tanaman perkebunan dan sejenisnya
  • Tanaman Pangan  : padi, jagung, kacang-kacangan, umbi-umbian.
  • Tanaman Hias dan Obat  : tanaman hias, tanaman potong, tanaman obat
  • Hasil Hutan : Kayu, kelapa sawit, karet.
  • Hasil Hutan Bukan Kayu : bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, tengkawang.

Dari kesemua hasil pertanian tersebut telah melewati proses seperti:

  • Dipotong
  • Direbus
  • Difermentasi
  • atau proses lanjutan lainnya

Untuk informasi objek pajak lebih detail, bisa mengunduh Lampiran Objek Pajak BHPT melalui tautan : https://jdih.kemenkeu.go.id/download/4fc869f4-0174-4aca-b095-e431b8925f93/64~PMK.03~2022Per.pdf

Perubahan DPP Nilai Lain menjadi Besaran Tertentu

Dalam UU HPP, terdapat pengaturan pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu, mekanisme pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan BHPT dari sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP diubah menjadi menggunakan besaran tertentu. 

Perbedaan utama dari Nilai Lain dan Besaran Tertentu terletak pada kode transaksi faktur pajak dan mekanisme pengkreditan PM. Untuk Nilai Lain, kode transaksi FP yaitu 04, sedangkan kode transaksi FP untuk Besaran tertentu yaitu 05. Pada DPP Nilai Lain, penjual dapat mengkreditkan PM atas perolehannya, sedangkan pada DPP Besaran Tertentu, penjual tidak dapat mengkreditkan PM atas perolehannya.

Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu

PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan, paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT.

PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. PKP yang beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan. PKP yang beralih sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat menggunakan kembali Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Agar lebih paham, berikut contoh ilustrasi mekanisme pemungutan PPN atas Penyerahan BHPT dengan aturan terbaru :

Pada Bulan Juli 2022, PT ABC melakukan penyerahan Kelapa Sawit sebanyak 10 Ton ke Perusahaan CDE. Apabila harga per tonnya adalah Rp 5.000.000. Berapa PPN Terutang atas penyerahan Kelapa Sawit tersebut?

Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.

Tata cara perhitungannya adalah:

PPN BHPT =  1,1% x Harga Jual  

Harga Jual = 10 Ton x Rp 5.000.000 = Rp 500.000.000 PPN Terutang = 1,1% x Rp 500.000.000 = Rp 5.500.000

          Tambahan :

  • Faktur Pajak dibuat oleh PT ABC dengan kode transaksi 05. 
  • PT ABC tidak boleh mengkreditkan PM atas perolehan kelapa sawit tersebut
  • Perusahaan CDE dapat mengkreditkan PM atas pembelian kelapa sawit sepanjang barang yang dibeli perusahaan tersebut berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun