PPN BHPT = Â 1,1% x Harga Jual Â
Harga Jual = 10 Ton x Rp 5.000.000 = Rp 500.000.000 PPN Terutang = 1,1% x Rp 500.000.000 = Rp 5.500.000
     Tambahan :
- Faktur Pajak dibuat oleh PT ABC dengan kode transaksi 05.Â
- PT ABC tidak boleh mengkreditkan PM atas perolehan kelapa sawit tersebut
- Perusahaan CDE dapat mengkreditkan PM atas pembelian kelapa sawit sepanjang barang yang dibeli perusahaan tersebut berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!