Mohon tunggu...
Gede KrisnandaTyastika
Gede KrisnandaTyastika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN

ingin mengedukasi ke masyarakat tentang keuangan negara di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme Pemungutan PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu!

26 Juli 2023   08:06 Diperbarui: 26 Juli 2023   11:35 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPN BHPT =  1,1% x Harga Jual  

Harga Jual = 10 Ton x Rp 5.000.000 = Rp 500.000.000 PPN Terutang = 1,1% x Rp 500.000.000 = Rp 5.500.000

          Tambahan :

  • Faktur Pajak dibuat oleh PT ABC dengan kode transaksi 05. 
  • PT ABC tidak boleh mengkreditkan PM atas perolehan kelapa sawit tersebut
  • Perusahaan CDE dapat mengkreditkan PM atas pembelian kelapa sawit sepanjang barang yang dibeli perusahaan tersebut berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun