Untuk informasi objek pajak lebih detail, bisa mengunduh Lampiran Objek Pajak BHPT melalui tautan : https://jdih.kemenkeu.go.id/download/4fc869f4-0174-4aca-b095-e431b8925f93/64~PMK.03~2022Per.pdf
Perubahan DPP Nilai Lain menjadi Besaran Tertentu
Dalam UU HPP, terdapat pengaturan pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu, mekanisme pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan BHPT dari sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP diubah menjadi menggunakan besaran tertentu.Â
Perbedaan utama dari Nilai Lain dan Besaran Tertentu terletak pada kode transaksi faktur pajak dan mekanisme pengkreditan PM. Untuk Nilai Lain, kode transaksi FP yaitu 04, sedangkan kode transaksi FP untuk Besaran tertentu yaitu 05. Pada DPP Nilai Lain, penjual dapat mengkreditkan PM atas perolehannya, sedangkan pada DPP Besaran Tertentu, penjual tidak dapat mengkreditkan PM atas perolehannya.
Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu
PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan, paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT.
PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. PKP yang beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan. PKP yang beralih sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat menggunakan kembali Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya.
Agar lebih paham, berikut contoh ilustrasi mekanisme pemungutan PPN atas Penyerahan BHPT dengan aturan terbaru :
Pada Bulan Juli 2022, PT ABC melakukan penyerahan Kelapa Sawit sebanyak 10 Ton ke Perusahaan CDE. Apabila harga per tonnya adalah Rp 5.000.000. Berapa PPN Terutang atas penyerahan Kelapa Sawit tersebut?
Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.
Tata cara perhitungannya adalah: