Mohon tunggu...
Gede KrisnandaTyastika
Gede KrisnandaTyastika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN

ingin mengedukasi ke masyarakat tentang keuangan negara di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mekanisme Pemungutan PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu!

26 Juli 2023   08:06 Diperbarui: 26 Juli 2023   11:35 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk informasi objek pajak lebih detail, bisa mengunduh Lampiran Objek Pajak BHPT melalui tautan : https://jdih.kemenkeu.go.id/download/4fc869f4-0174-4aca-b095-e431b8925f93/64~PMK.03~2022Per.pdf

Perubahan DPP Nilai Lain menjadi Besaran Tertentu

Dalam UU HPP, terdapat pengaturan pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu, mekanisme pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan BHPT dari sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP diubah menjadi menggunakan besaran tertentu. 

Perbedaan utama dari Nilai Lain dan Besaran Tertentu terletak pada kode transaksi faktur pajak dan mekanisme pengkreditan PM. Untuk Nilai Lain, kode transaksi FP yaitu 04, sedangkan kode transaksi FP untuk Besaran tertentu yaitu 05. Pada DPP Nilai Lain, penjual dapat mengkreditkan PM atas perolehannya, sedangkan pada DPP Besaran Tertentu, penjual tidak dapat mengkreditkan PM atas perolehannya.

Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu

PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan, paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT.

PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. PKP yang beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan. PKP yang beralih sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat menggunakan kembali Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Agar lebih paham, berikut contoh ilustrasi mekanisme pemungutan PPN atas Penyerahan BHPT dengan aturan terbaru :

Pada Bulan Juli 2022, PT ABC melakukan penyerahan Kelapa Sawit sebanyak 10 Ton ke Perusahaan CDE. Apabila harga per tonnya adalah Rp 5.000.000. Berapa PPN Terutang atas penyerahan Kelapa Sawit tersebut?

Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.

Tata cara perhitungannya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun