Mohon tunggu...
Krisna Emeraldo
Krisna Emeraldo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang Belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak: Wajib, tetapi Tidak Harus Menyebalkan

5 Februari 2024   06:22 Diperbarui: 5 Februari 2024   06:27 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa yang kalian pikirkan ketika mendengar kata pajak? Mungkin sebagian dari kita berpikir bahwa pajak adalah hal yang menyulitkan warga negara. Ada yang berpendapat bahwa pajak menyengsarakan masyarakat. 

Melihat kondisi itu, masih banyak dari kita yang belum taat dalam membayar pajak serta berusaha menghindari pajak. Namun, apa alasan di balik semua itu? Apakah karena kita belum paham dan sadar bagaimana sistem pajak berjalan beserta manfaat yang dihasilkan dengan adanya pajak? Jika itu alasannya, artikel ini cocok untuk menjadi bacaan Anda hari ini sembari menikmati hari ini.

Definisi pajak

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi tersebut, mari kita telaah bersama poin-poin penting yang terkandung di dalamnya.

  • Kontribusi wajib

Kita sebagai warga negara harus seimbang dalam menjalankan kewajiban dan hak kehidupan bernegara. Timbal balik kewajiban dan hak inilah yang menghubungkan antara kita sebagai warga negara dengan negara yang menaungi kita, yakni Indonesia. 

Pajak merupakan suatu bentuk kewajiban warga negara terhadap negara. Hal ini menandakan bahwa kita sebagai warga negara wajib memberikan kontribusi berupa pajak yang terutang. Pajak tersebut nantinya akan dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak dan masuk dalam Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

Setelah itu, barulah penerimaan pajak akan dibelanjakan menjadi berbagai bentuk. Misalnya, belanja bantuan sosial, belanja barang, belanja modal, dan lain-lain yang bertujuan untuk pelayanan umum. Maka, kita harus memahami bahwa pajak yang disetorkan ke negara pada akhirnya akan kembali ke kita (secara tidak langsung) dalam berbagai bentuk manfaat.

  • Orang pribadi atau badan

Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Wajib Pajak (WP). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi sudah jelas bahwa orang pribadi atau badan adalah pihak penanggung pajak tergantung pada jenis pajaknya.

  • Bersifat memaksa

Pajak adalah sebuah pemaksaan yang bertanggung jawab. Ada dasar hukum yang jelas secara eksplisit bahwa pajak diatur dengan undang-undang. Pemaksaan ini dikatakan sebagai sebuah pemaksaan yang bertanggung jawab karena urgensi pajak juga demi hajat hidup orang banyak. Terdapat transparansi pajak yang jelas di Indonesia. 

Berdasarkan Open Budget Survey, Indonesia mendapatkan skor 70 untuk transparansi APBN. Ini merupakan prestasi yang baik karena menjadi negara dengan skor transparansi fiskal tertinggi di ASEAN serta meraih peringkat 17 dari 120 negara di dunia yang disurvei. 

Poin pertanggungjawaban selanjutnya ialah adanya manfaat yang diterima warga negara. Pajak tidak digunakan oleh negara secara sewenang-wenang. Walaupun bersifat memaksa, ujung-ujungnya juga akan kembali demi kepentingan rakyat. Selain itu, pajak adalah jantung bagi keuangan negara. Tanpa adanya pajak, negara tidak dapat memenuhi pelayanan umum bagi warga negara.

  • Tidak mendapatkan imbalan secara langsung

Apakah ada jenis kontribusi warga negara yang mendapatkan imbalan langsung? Tentu saja ada, yakni retribusi. Ketika kita membayar karcis parkir di zona wilayah parkir resmi milik daerah, maka kita telah membayar retribusi. 

Kita mendapatkan imbalan langsung, yakni berupa fasilitas parkir beserta penjagaan terhadap kendaraan bermotor kita. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pajak. Ketika kita menyetorkan pajak penghasilan, maka kita tidak langsung bisa melihat adanya pembangunan besar-besaran di wilayah sekitar kita. 

Pajak tersebut nantinya akan dihimpun terlebih dahulu dan dialokasikan belanja dalam APBN. Di masa yang akan datang, pajak penghasilan yang telah kita setorkan ke negara bisa dibelanjakan untuk berbagai program pemerintah yang bermanfaat bagi warga negara. Itulah yang disebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Fungsi pajak

Kita sudah mengetahui definisi pajak. Setelah ini, kita akan membahas lebih lanjut fungsi yang dapat dirasakan sebagai manfaat dengan adanya pajak. Setidaknya, ada empat fungsi pajak sebagai berikut.

  • Fungsi Budgetair

Artinya, pajak merupakan sumber dana bagi negara untuk membiayai pengeluarannya. Tanpa adanya pajak, negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya untuk pelayanan umum kepada masyarakat.

  • Fungsi Regulerend

Artinya, pajak dapat digunakan sebagai sebuah alat untuk mengatur demi mencapai tujuan tertentu. Misalnya, peredaran minuman keras dan rokok dapat dikendalikan dengan adanya pajak berupa cukai. Contoh lainnya ialah pengenaan tarif pajak ekspor 0% untuk mendorong ekspor produk dalam negeri ke kancah internasional.

  • Fungsi Distribusi

Artinya, pajak dapat digunakan untuk melaksanakan redistribusi pendapatan demi menegakkan pemerataan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan tertib membayar pajak, kita bisa membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu untuk mengakses pendidikan, memenuhi kebutuhan pokok, mengakses fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.

  • Fungsi Stabilisasi

Artinya, pajak dapat berfungsi sebagai penstabil perekonomian. Misalnya, pada saat kondisi perekonomian lesu, pemerintah dapat menurunkan tarif pajak agar masyarakat mendapat ruang yang cukup untuk menstimulus perekonomian mereka.

Nah, kita udah tahu secara teori definisi dan fungsi adanya pajak di Indonesia. Sekarang, kita akan mencoba melihat hasil pemungutan pajak dan realisasi belanja pemerintah di Indonesia. Saya mengambil contoh pada tahun 2023 yang lalu. Di Instagram Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, sering memberikan update APBN secara periodik melalui tagar #APBNKita. Realisasi sementara penerimaan pajak adalah Rp1.869,2 T. Dari penerimaan pajak kemudian dibelanjakan banyak hal sebagai berikut.

  • Perlindungan Sosial sebesar Rp443,4T (penyaluran bantuan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat)
  • Kesehatan sebesar Rp183,2 T (meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta)
  • Pendidikan sebesar Rp503,8 T (memperluas kesempatan belajar dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia)
  • Ketahanan Pangan sebesar Rp112,7 T (peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas pangan, baik pertanian maupun perikanan)
  • Dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya

Untuk lebih lengkapnya, kita harus menunggu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang nantinya akan dirilis setelah diaudit oleh BPK. Dengan mengakses LKPP, kita dapat mengetahui berbagai pos belanja pemerintah yang didanai dari pajak.

Kesimpulan

Nah, berdasarkan pemaparan di atas, saya harap teman-teman pembaca mulai mengerti adanya korelasi yang positif antara penerimaan perpajakan dengan kebutuhan pelayanan umum bagi masyarakat Indonesia. Kita sebagai bagian dari warga negara Indonesia sudah sepatutnya memahami secara benar dan utuh definisi hingga implikasi penerimaan perpajakan bagi negara Indonesia. 

Semoga dengan tulisan ini, kita semua semakin paham bahwa kita tidak perlu jengkel atau merasa sebal dengan adanya pajak karena itu adalah kewajiban kita kepada negara. Pajak sebagai penerimaan negara merupakan jantung bagi keberlangsungan negara. 

Negara memiliki kewajiban mendistribusikan uang rakyat tersebut secara benar, adil, dan bertanggung jawab. Maka, kita dapat memantau pertanggungjawaban uang pajak kita lewat LKPP dan berbagai keterbukaan informasi keuangan negara lainnya yang telah disediakan melalui berbagai media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun