Mohon tunggu...
Krisna Emeraldo
Krisna Emeraldo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang Belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak: Wajib, tetapi Tidak Harus Menyebalkan

5 Februari 2024   06:22 Diperbarui: 5 Februari 2024   06:27 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Poin pertanggungjawaban selanjutnya ialah adanya manfaat yang diterima warga negara. Pajak tidak digunakan oleh negara secara sewenang-wenang. Walaupun bersifat memaksa, ujung-ujungnya juga akan kembali demi kepentingan rakyat. Selain itu, pajak adalah jantung bagi keuangan negara. Tanpa adanya pajak, negara tidak dapat memenuhi pelayanan umum bagi warga negara.

  • Tidak mendapatkan imbalan secara langsung

Apakah ada jenis kontribusi warga negara yang mendapatkan imbalan langsung? Tentu saja ada, yakni retribusi. Ketika kita membayar karcis parkir di zona wilayah parkir resmi milik daerah, maka kita telah membayar retribusi. 

Kita mendapatkan imbalan langsung, yakni berupa fasilitas parkir beserta penjagaan terhadap kendaraan bermotor kita. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pajak. Ketika kita menyetorkan pajak penghasilan, maka kita tidak langsung bisa melihat adanya pembangunan besar-besaran di wilayah sekitar kita. 

Pajak tersebut nantinya akan dihimpun terlebih dahulu dan dialokasikan belanja dalam APBN. Di masa yang akan datang, pajak penghasilan yang telah kita setorkan ke negara bisa dibelanjakan untuk berbagai program pemerintah yang bermanfaat bagi warga negara. Itulah yang disebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Fungsi pajak

Kita sudah mengetahui definisi pajak. Setelah ini, kita akan membahas lebih lanjut fungsi yang dapat dirasakan sebagai manfaat dengan adanya pajak. Setidaknya, ada empat fungsi pajak sebagai berikut.

  • Fungsi Budgetair

Artinya, pajak merupakan sumber dana bagi negara untuk membiayai pengeluarannya. Tanpa adanya pajak, negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya untuk pelayanan umum kepada masyarakat.

  • Fungsi Regulerend

Artinya, pajak dapat digunakan sebagai sebuah alat untuk mengatur demi mencapai tujuan tertentu. Misalnya, peredaran minuman keras dan rokok dapat dikendalikan dengan adanya pajak berupa cukai. Contoh lainnya ialah pengenaan tarif pajak ekspor 0% untuk mendorong ekspor produk dalam negeri ke kancah internasional.

  • Fungsi Distribusi

Artinya, pajak dapat digunakan untuk melaksanakan redistribusi pendapatan demi menegakkan pemerataan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan tertib membayar pajak, kita bisa membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu untuk mengakses pendidikan, memenuhi kebutuhan pokok, mengakses fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.

  • Fungsi Stabilisasi

Artinya, pajak dapat berfungsi sebagai penstabil perekonomian. Misalnya, pada saat kondisi perekonomian lesu, pemerintah dapat menurunkan tarif pajak agar masyarakat mendapat ruang yang cukup untuk menstimulus perekonomian mereka.

Nah, kita udah tahu secara teori definisi dan fungsi adanya pajak di Indonesia. Sekarang, kita akan mencoba melihat hasil pemungutan pajak dan realisasi belanja pemerintah di Indonesia. Saya mengambil contoh pada tahun 2023 yang lalu. Di Instagram Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, sering memberikan update APBN secara periodik melalui tagar #APBNKita. Realisasi sementara penerimaan pajak adalah Rp1.869,2 T. Dari penerimaan pajak kemudian dibelanjakan banyak hal sebagai berikut.

  • Perlindungan Sosial sebesar Rp443,4T (penyaluran bantuan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat)
  • Kesehatan sebesar Rp183,2 T (meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta)
  • Pendidikan sebesar Rp503,8 T (memperluas kesempatan belajar dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia)
  • Ketahanan Pangan sebesar Rp112,7 T (peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas pangan, baik pertanian maupun perikanan)
  • Dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun