Pengertian Inklusi Disabilitas
Saya mengutip dari laman OCBC mengenai Undang-Undang (UU) khusus tentang disabilitas, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam UU tersebut, yang disebut penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Inklusi disabilitas adalah usaha untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak mereka secara setara, tanpa memandang kondisi fisik atau mental mereka. Ini termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan sosial lainnya.
Konsep ini berakar pada pengakuan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan, berhak untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.
Tantangan dalam Mewujudkan Inklusi
Meskipun ada kemajuan dalam upaya inklusi di Indonesia, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Menurut data, Indonesia berada di peringkat rendah dalam indeks inklusivitas global. Hal ini menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan dasar.
Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang disabilitas, stigma sosial, dan aksesibilitas fisik menjadi penghalang utama bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh.
Insight
Mewujudkan ruang yang ramah bagi penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya inklusi dan mengatasi berbagai tantangan yang ada, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua individu.Â
Masyarakat yang inklusif tidak hanya mengakui keberadaan penyandang disabilitas, tetapi juga menghormati dan menghargai perbedaan mereka. Inklusi bukan hanya tentang memberikan akses, tetapi juga tentang menghargai kemandirian dan kontribusi setiap orang dalam pembangunan bangsa.***
Baca juga:Â Andragogi, Membangun Motivasi Intrinsik Pembelajar Orang Dewasa