Istilah ketiga adalah pita penggaduh (rumble strips)Â seperti yang ada di Jalan Raya Bogor tersebut. Pita penggaduh biasanya berwarna putih dan dibuat dari marka jalan menggunakan bahan asphalt atau termoplastik dengan profil serupa marka jalan.
Pemasangan pita penggaduh harus mengikuti spesifikasi tertentu dengan ketebalan maksimal 40 mm, jarak antar strip antara 50-500 cm dan kelandaian sisi tepi strip maksimal 15%.Â
Pita penggaduh dipasang melintang di jalan untuk mengingatkan pengemudi melalui getaran dan suara akan bahaya di depan, melindungi penyeberang jalan, dan meningkatkan kewaspadaan di lokasi rawan kecelakaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, pita penggaduh terdiri dari tiga jenis utama, yaitu rumble strip, shoulder rumble, dan rumble area.
Area pemasangan pita penggaduh biasanya di area yang berisiko tinggi, seperti sebelum perlintasan kereta api atau di dekat sekolah. Tujuannya untuk memperingatkan pengemudi agar mengurangi kecepatan dan lebih waspada.
Tidak seperti speed bump, pita penggaduh dirancang lebih kepada peningkatan kesadaran pengemudi terhadap kondisi jalan ketika berkendara.
Baca juga:Â Gangguan Kepribadian NPD, Bagaimana Menghadapinya?
Dampak Negatif Polisi Tidur, Speed Bump, dan Pita Penggaduh
Meskipun memiliki manfaat, ketiga jenis penghalang kecepatan ini membawa dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Salah satu yang paling dominan berpotensi terjadi adalah adalah potensi kerusakan pada kendaraan dan kecelakaan. Banyak pengemudi yang merasa terganggu dengan keberadaan speed bump dan pita penggaduh yang terlalu tinggi atau tidak terawat.Â
Di beberapa lokasi, keberadaan speed bump dapat menyebabkan antrian panjang akibat kendaraan yang melambat, terutama saat jam sibuk di jalan-jalan utama yang sudah padat.Â
Solusi dan Pertimbangan
Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi pihak berwenang untuk mempertimbangkan desain dan penempatan speed bump dan pita penggaduh dengan lebih baik. Pembuatannya sebaiknya dibuat dengan ketinggian dan kemiringan yang sesuai agar tidak terlalu menyulitkan pengemudi.
Selain itu, penempatan speed bump harus dilakukan dengan mempertimbangkan volume lalu lintas dan kebutuhan masyarakat setempat.Â