Mohon tunggu...
Krismas Situmorang
Krismas Situmorang Mohon Tunggu... Guru - Teacher, Freelancer Writer, Indonesian Blogger

Observer of Social Interaction, Catechist in the Parish.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hati-Hati, Ada Kamera Pengawas di Jalan Raya

21 Mei 2024   23:20 Diperbarui: 21 Mei 2024   23:44 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kamera ETLE, Sumber: widya.ai

Saat ini, dibeberapa ruas jalan  raya, khususnya di persimpangan jalan terdapat kamera tilang elektronik. Ketika berkendara, mungkin saja ada orang yang tanpa sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arus, dan lain-lain.

Tidak ada salahnya melakukan pengecekan tilang untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Saat ini, pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan secara online. Cara ini dapat juga dilakukan jika ada rencana menjual atau membeli kendaraan.

Selain itu, jika bermaksud menyewa kendaraan dari rental mobil, dapat juga melakukan pengecekan terlebih dahulu. Dengan melakukan pengecekan tilang elektronik secara online ini, dapat diketahui bahwa kendaraan tersebut memiliki denda tilang elektronik atau tidak.

Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara mudah mengecek  tilang elektronik untuk mengetahui status tilang kendaraan adalah melakukan langkah berikut:

1. Buka situs https://etle-korlantas.info/id/check-data pada browser HP atau laptop.

2. Kemudian, masukkan nomor pelat kendaraan kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai yang tertera di STNK.

3. Setelah lengkap, klik tombol "Cek Data". Sistem akan mencari informasi berdasarkan data yang dimasukkan tadi.

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available".

5. Tetapi, jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul data berupa status pelanggaran, catatan waktu, dan lokasi terjadinya pelanggaran.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, maka STNK dapat mengalami pemblokiran sementara.

Pembayaran denda tilang elektronik dilakukan secara online dengan cara  transfer melalui bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account. Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, sebagaimana produk buatan manusia, kamera ETLE juga memiliki kelemahan, yaitu:

1. Sistem ini dapat mengalami kesalahan dalam mengenali plat nomor kendaraan, terutama pada kendaraan yang memiliki plat nomor yang buram atau rusak.

2. Sistem ini tidak dapat menilai situasi dan kondisi saat pelanggaran terjadi, sehingga semua pelanggaran dapat dianggap sama dan memerlukan sanksi yang sama.

Saat ini, sejumlah wilayah telah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Secara otomatis, kamera akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi. Ketersediaan kamera ETLE ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas dan kecelakan di jalan raya. Selain itu, tingkat kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas diharapkan terus meningkat.

Nah, semoga pembaca termotivasi untuk semakin tertib berlalu lintas ya.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun