Pembayaran denda tilang elektronik dilakukan secara online dengan cara  transfer melalui bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account. Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, sebagaimana produk buatan manusia, kamera ETLE juga memiliki kelemahan, yaitu:
1. Sistem ini dapat mengalami kesalahan dalam mengenali plat nomor kendaraan, terutama pada kendaraan yang memiliki plat nomor yang buram atau rusak.
2. Sistem ini tidak dapat menilai situasi dan kondisi saat pelanggaran terjadi, sehingga semua pelanggaran dapat dianggap sama dan memerlukan sanksi yang sama.
Saat ini, sejumlah wilayah telah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Secara otomatis, kamera akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi. Ketersediaan kamera ETLE ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas dan kecelakan di jalan raya. Selain itu, tingkat kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas diharapkan terus meningkat.
Nah, semoga pembaca termotivasi untuk semakin tertib berlalu lintas ya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H