Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menawar Sanksi dan Menagih Janji …

23 November 2015   15:13 Diperbarui: 28 Mei 2016   05:51 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 11 Oktober 2013 Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyelenggarakan diskusi interaktif antara para pekerja Pertamina dengan nara sumber, termasuk Direktur Utama PT Askes (Persero), Fachmi Idris. Diantara banyak topik lainnya juga dipertanyakan tentang kesiapan pelayanan primer dan mekanisme koordinasi manfaat (COB: coordination of benefit) yang diduga meragukan.

Di Yogyakarta, 14-15 Februari 2014 Manajemen dan Serikat Pekerja BUMN duduk bersama berdiskusi tentang kesiapan BPJS Kesehatan menghadapi tantangan faktual progam JKN, termasuk kesiapan pelayanan primer. Disepakati bagaimana BUMN bisa berkontribusi untuk penguatan pelayanan primer (kpmak-ugm.org).

Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K) juga mengungkapkan fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik masih lemah. Kementerian Kesehatan RI menilai pelayanan primer yang kuat masih jadi masalah besar di Indonesia. Meski rumah sakit merupakan pelayanan sekunder dan tersier, namun dalam satu kesatuan sistem pelayanan kesehatan sangat tergantung dengan pelaksanaan pelayanan primer (depkes.go.id).

Selanjutnya diselenggarakan acara saresehan di Tangerang, 13-14 Maret 2014. Presiden FSPB, Ugan Gandar menegaskan “Tujuan JKN untuk kepentingan rakyat, maka jangan sampai ada kepentingan lain akan merusak niat baik tersebut” (pertamina.com). Petinggi BPJS Kesehatan dan Kementerian BUMN selalu diundang dalam berbagai pertemuan.

Banyak badan usaha termasuk BUMN mungkin jengah mengangkat secara terbuka tentang isu tantangan masa depan program JKN. Kepedulian APINDO, BUMN dan Serikat Pekerja tidak terkait pada konteks kawatir kehilangan “kenyamanan” ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi bagaimana mendukung program JKN mencapai tujuannya yaitu cakupan universal, kesehatan untuk semua. Berkontribusi nyata.

Isu tentang COB telah diungkapkan oleh Hariyadi Sukamdani dalam Dialog Eksklusif Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI) di Jakarta Media Center, Jakarta, 27 Maret 2013 (youtube).

Dalam memorandum of understanding (MOU) antara BPJS Kesehatan dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), 22 Desember 2014, ada tiga isu utama yaitu: (1) ketidaksiapan BPJS Kesehatan dalam hal FKTP; (2) COB, dan (3) menjamin pelayanan yang berkualitas baik. Ke tiga isu ini tidak mungkin diselesaikan hanya melalui perundingan.

Pembahasan COB mengalami tarik ulur karena penundaan masa aktivasi yang telah disepakati tidak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur, demikian dikatakan Wakil Sekretaris Umum APINDO yang juga anggota Tim Perumusan CoB BPJS Kesehatan Aditya Warman (bisnis.com). Tetapi kemudian dinyatakan skema koordinasi manfaat tidak akan lagi menjadi tema yang dibahas karena telah dicapai kata sepakat (bisnis.com).  Sampai saat ini mekanisme COB yang layak masih menjadi pertanyaan.

Ketua DPN APINDO saat itu Sofyan Wanandi pada 1 Juli 2014 juga menyampaikan ternyata banyak tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan, dan APINDO bersedia membantu mengatasi masalah, … dan berharap ada solusi yang baik (hukumonline.com).

Janji APINDO dan Forum BUMN tidak perlu ditagih, karena bukan sekedar janji tetapi kewajiban dan niat bakti pada negeri. Biarlah semangat itu dikobarkan dan inisiatif dirancang bersama-sama, diperjuangkan sebisa asa. Jangan diredam tanpa solusi. 

TIGA DIMENSI MENUJU CAKUPAN UNIVERSAL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun