Apa yang disampaikan oleh mendikbud adalah sebuah kemirisan atas dunia pendidikan kita. Mengapa? Menurut UU No. 14 tahun 2015, tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan menengah. Singkatnya, guru adalah tonggak utama penciptaan generasi yang berilmu, berkualitas, dan berkaraktet. Bagaimana mungkin, mereka yang bekerja keras untuk menciptakan generasi yang berkualitas ini tidak diperhatikan kesejahteraan hidupnya? Guru yang setipa harinya mengemban tugas untuk mengajarkan ilmu pengetahuan, mendidik, mengarahkan dan melatih muridnya agar memahami ilmu yang diajarkannya hanya dihibur (dihadiahi) dengan opium a la Mendikbud: mendapat pahala surgawi.
Solusi
Untuk mengatasi kesenjangan pola piker ini, Mendikbud periode berikutnya sepatutnya memikirkan solusi yang terbaik demi menjamin kesejahteraan guru yang telah bersusah payah menciptakan generasi yang berkualitas bagi bangsa dan negara ini. Mendikbud mesti keluar dari keterkungkungan opium surgawi ini.
Konkritnya, mengevaluasi kembali gaji (upah) guru yang masih dalam taraf kecil ini dan mengambil tindakan untuk mencari solusi yang terbaik seperti meningkatkan upah guru-guru tersebut demi kesejahteraan hidupnya. Sebab, guru adalah mereka yang berjasa bagi bangsa dan negara ini. Tanpa guru, sumber daya manusia Indonesia akan lemah. Akibatnya, kita tidak bisa berpartisipasi dalam persaingan global antarnegara. Mari keluar dari lingkaran opium kesejahteraan surgawi ini.***
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H