Mohon tunggu...
Krishnananda
Krishnananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Kelautan ITS

Full-time Dreamer, Part-time Achiever

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dari Parasetamol hingga APD, Pencemaran Teluk Jakarta Makin Menjadi?

13 Desember 2021   20:30 Diperbarui: 13 Desember 2021   20:42 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jakarta merupakan pusat kegiatan ekonomi Indonesia dan daerah yang memiliki penduduk terpadat di Indonesia. Tiga belas sungai yang mengalir di kota Jakarta mengalir ke Teluk Jakarta, menyerap lebih dari 10 juta sampah. Studi menunjukan bahwa 75% air limbah Jakarta tidak diolah dan dibuang langsung ke sungai dan saluran air. Akibatnya, ekosistem laut di Teluk Jakarta yang merupakan hilir dari saluran air di Jakarta terancam.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Wulan Koagouw mengeluarkan hasil penelitian berjudul ‘High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia’, menjelaskan temuan kandungan parasetamol di Teluk Jakarta, tepatnya di daerah Angke dan Ancol. Hasil penelitian juga menjelaskan bahwa kandungan dari parasetamol tersebut tergolong cukup tinggi, yaitu di daerah Angke dengan kadar 610 ng/L dan Ancol dengan kadar 420 ng/L.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun pernah melakukan riset yang sama di tahun 2017 dan 2018, dan hasilnya jauh lebih rendah dari yang dikeluarkan oleh Wulan. Artinya, dari rentang waktu tersebut menunjukkan tidak adanya perubahan dari pengolahan limbah menuju Teluk Jakarta tersebut.

Peneliti Ekotoksikologi Institut Pertanian Bogor, Etty Riani, menjelaskan bahwa parasetamol dalam konsentrasi tinggi dapat merusak tubuh, diantaranya merangsang asam lambung. Produksi asam lambung yang berlebihan akibat rangsangan parasetamol bisa menyebabkan lambung bolong. Parasetamol konsentrasi tinggi juga dapat mengganggu proses metabolisme yang dilakukan di hati dan merusak membran sel hati dan bisa menyebabkan hipoglikemia.

Selain efek langsung pada manusia, kandungan parasetamol pada perairan juga memberikan efek pada biota laut. Wulan menjelaskan bahwa parasetamol dapat memberikan efek pada jaringan reproduksi dari kerang biru yang menyebabkan dampak buruk kedepannya bagi populasi kerang biru.

Penelitian lain juga menunjukkan dampak pencemaran parasetamol terhadap ikan air tawar. Paracetamol mengakibatkan gangguan endokrin (kelenjar) dan hepatotoksisitas (gangguan hati) pada ikan jantan.

Pada Ikan zebra, ada penelitian yang melihat perkembangan embrio, perilaku lokomotor biokimia, dan efek epigenetik dari ikan zebra setelah terpapar paracetamol. Penelitian tersebut menunjukkan paparan parasetamol memiliki efek pada semua titik akhir racun yang dicari dalam penelitian, salah satunya terkait perkembangan embrio ikan zebra.

Wulan menuturkan pencemaran parasetamol terhadap hewan telah mempengaruhi kondisi fisiologi. Artinya, itu akan berdampak pada kesehatan atau bahkan umurnya meski secara kasat mata terlihat baik-baik saja.

Hewan-hewan yang telah tercemar paracetamol itu mungkin tetap aman dikonsumsi manusia. Sebab, orang-orang pun terus mengkonsumsi paracetamol karena fungsinya sebagai pereda demam dan nyeri. Namun, Wulan menegaskan, biota laut itu bukan hanya tercemar paracetamol, tetapi juga tercemar komponen-komponen lainnya, seperti logam berat. Itu sebabnya, perlu penelitian lebih lanjut untuk memastikan hewan-hewan di air yang tercemar itu aman dikonsumsi manusia.

Lalu, bagaimana dinas lingkungan hidup Jakarta menangani pencemaran ini? Kepala Dinas Lingkungan hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa perusahaan yang membuah limbah berinisial PT B dan sebelumnya PT MEF juga diketahui melakukan hal yang sama. Asep juga mengatakan bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi, dikutip dari Kompas.

Asep mengatakan bahwa Dinas LH mengenakan sanksi administratif agar PT MEF dan PT B untuk menutup saluran outlet Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air. Apabila sanksi tersebut belum juga dilakukan maka akan diberikan sanksi lebih berat yaitu penutupan.

Walaupun masalah soal pencemaran parasetamol ini sudah ditanggapi, tetapi masih banyak masalah pencemaran di Teluk Jakarta yang harus dihadapi oleh masyarakat dan belum berkurang sedari dulu, sampah plastik.

Dilansir dari jurnal penelitian berjudul ‘Unprecedented plastic-made personal protective equipment (PPE) debris in river outlets into Jakarta Bay during COVID-19 pandemic’ menunjukkan bahwa pencemaran plastik selama pandemi COVID-19 meningkat. Uniknya, kehadiran APD (masker medis, sarung tangan, pakaian pelindung, pelindung wajah, jas hujan) yang belum pernah terjadi sebelumnya menyumbang 15-16% dari sampah sungai yang dikumpulkan

Jurnal penelitian tersebut menunjukkan bahwa sampah sungai di dua aliran sungai, yaitu Sungai Cilincing dan Marunda, menunjukkan peningkatan 5% dalam kelimpahan sampah dan penurunan berat sampah sebesar 23--28% pada bulan Maret dan April 2020 dibandingkan dengan bulan Maret--April 2016. Sampah plastik pun terus mendominasi sampah sungai sebesar 57% dari berat total sampah yang dikumpulkan.

Dari 2 kasus yang sudah dijelaskan, kita tidak bisa menganggap remeh permasalahan sampah di sungai ini. Baik dari yang skala besar dari sektor industri, hingga masyarakat yang tidak juga memperbaiki perilakunya dalam mengolah sampah. Bisa dibayangkan dampak yang akan diterima masyarakat apabila kita tidak mengubah kesadaran kita terhadap pencemaran perairan ini.

Kedepannya kasus pembuangan limbah tanpa mekanisme pengolahan ini tak boleh terulang. Pemerintah harus memastikan kesadaran sektor industri, khususnya dalam pengolahan limbah industrinya dan berbagai unsur masyarakat terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup Jakarta. Pengawasan oleh pemerintah juga tidak boleh lengah dan wajib diperketat seiring kerapuhan daya dukung lingkungan.

Kelestarian lingkungan hidup seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Pengabaian terhadap upaya itu bisa digolongkan kejahatan terhadap perikehidupan, baik di masa kini maupun di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun