Tadi saya berselancar mencari tahu bengkel tempat uji emisi. Mengingat Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bahwa kendaraan yang melintas di ibu kota harus lolos uji emisi.
Saya menemukan website salah satu bengkel mobil ternama dan saya menghubungi telepon yang tercantum pada fitur tersebut. Namun, rupanya telepon tidak dapat dihubungi karena nomornya tidak terdaftar.
Lalu saya mencari nomor telepon lain dan ketemulah website yang dikelola secara pribadi oleh salesman perusahaan tersebut.Â
Saya dapat tersambung dengan nomor itu dan menanyakan apakah bengkel juga melayani uji emisi. Dan ia jawab bisa, silakan bapak langsung datang saja ke bengkel, setelah saya menanyakan apakah harus melakukan booking terlebih dahulu.Â
Saya datang ke bengkel itu dan diterima oleh bagian pendaftaran dengan baik. Namun, rupa-rupanya uji emisi tidak dapat dilakukan saat itu mengingat mesin uji emisi sedang dipakai di luar bengkel, sambil menyebut sebuah perusahaan yang menggunakannya.
"Sekarang saya daftar dulu ya pak?"Â Ujarnya, sambil meminta STNK dan nomor handphone saya. Nanti jam satu siang bapak ke sini lagi atau jika mesinnya sudah datang saya akan hubungi bapak.
Benar jam sebelas (lebih cepat dari janji) mbak di bagian pendaftaran menelepon saya, memberitahukan kalau alatnya sudah tiba, dan saya dipersilakan untuk datang ke bengkel.Â
Untuk kedua kali saya balik lagi ke bengkel dan diarahkan untuk mendaftarkan lagi (input data dalam komputer) dan ditangani oleh staf lain.
Setelah input data selesai, dia meminta maaf karena uji emisi baru bisa dilakukan pukul satu siang karena petugas akan melakukan salat Jumat, silakan bapak menunggu atau pulang terlebih dahulu.Â
Saya sempat protes kenapa saya diudang jam sebelas. Bukannya jam satu saja setelah karyawan beristirahat.