Perlu ditanyakan kapan serah terima bangunan, jaminan perbaikan rumah dan rencana akad kredit dan AJB (Akta Jual Beli), biasanya dilakukan setelah sertifikat selesai di pecah.
5. Siapkan Berkas KPR
Setelah melakukan tanda jadi atau booking fee dan menanda tangani SPR (Surat Pesanan Rumah). Maka Anda mulai menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat KPR.
Berkas tersebut meliputi salinan KTP suami istri, salinan surat nikah, salinan kartu keluarga, salinan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja dan slip gaji.
***
Program insentif PPN dan DP 0 persen hanya berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021 khusus untuk rumah ready dengan harga maksimal Rp 2 Miliar.
Jadi bagi Anda yang mempunyai dana cukup dan penghasilan memadai, putuskan untuk membeli rumah dari sekarang jangan sampai telat move on dan penawaran berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H