Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Author: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

5 Langkah Mudah Beli Rumah DP Nol Persen dan Gratis PPN

3 Maret 2021   07:20 Diperbarui: 3 Maret 2021   13:04 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah (Dok. Kementerian PUPR via properti.kompas.com)

Perlu ditanyakan kapan serah terima bangunan, jaminan perbaikan rumah dan rencana akad kredit dan AJB (Akta Jual Beli), biasanya dilakukan setelah sertifikat selesai di pecah.

5. Siapkan Berkas KPR

Setelah melakukan tanda jadi atau booking fee dan menanda tangani SPR (Surat Pesanan Rumah). Maka Anda mulai menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat KPR.

Berkas tersebut meliputi salinan KTP suami istri, salinan surat nikah, salinan kartu keluarga, salinan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja dan slip gaji.

***

Program insentif PPN dan DP 0 persen hanya berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021 khusus untuk rumah ready dengan harga maksimal Rp 2 Miliar.

Jadi bagi Anda yang mempunyai dana cukup dan penghasilan memadai, putuskan untuk membeli rumah dari sekarang jangan sampai telat move on dan penawaran berakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun