Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU ITE Direvisi, Para Buzzer Semakin Merajalela

20 Februari 2021   08:18 Diperbarui: 20 Februari 2021   08:24 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merevisi UU ITE (Sumber Sekretariat Negara dalam Tribunnews.com)

Selama 4 tahun telah menguras pikiran, waktu dan energi baik pihak Prita maupun OMNI. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi kalau antar pihak menemukan kata sepakat dalam mediasi. 

***

Implementasi UU ITE terkadang dapat dimanfaatkan oleh beberapa orang kuat untuk melakukan serangan balik pada orang-orang yang menyerangnya.

Di sini dibutuhkan netralitas aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memutus suatu perkara dengan mengedepankan hati nurani, kemanusiaan dan kejernihan pikiran.

Namun kita juga harus akui masih banyak ujaran kebencian, fitnah dan SARA yang ditemukan dalam unggahan maupun komentar di media sosial.

Di media Twitter misalnya kita akan mudah untuk menemukan kata-kata kotor, jorok, umpatan kasar yang ditujukan para tokoh di negeri ini. Tetapi mereka aman-aman saja dan lolos dari jerat hukum.

Seperti yang beredar baru-baru ini sebuah video atau info grafis yang diunggah di Twitter, berupa fitnah yang ditujukan kepada Mantan Presiden SBY. Ia dituduh menerima dana sebesar 9 Miliar dari APBD Kabupaten Pacitan-Jawa Timur.

UU ITE yang begitu jelas mengatur bagaimana menyampaikan kritik bukan suatu fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan bernuansa SARA saja masih banyak warga net yang abai. 

Apalagi jika UU ITE direvisi akan semakin menyuburkan hujatan, sakit hati dan dengki di dunia maya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Aparat kepolisian dan kejaksaan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum di Indonesia hendaknya tidak melakukan tebang pilih dan memutuskan secara objektif berdasarkan fakta dan UU yang berlaku.

Ada baiknya pihak pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai UU ITE baik isi maupun dampak yang ditimbulkan apabila melakukan pelanggaran.

Dari pihak masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah selama disampaikan dengan tepat, membawa manfaat dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.

Seperti misalnya apa yang dilakukan oleh mantan menteri Kwik Kian Gie yang melakukan kritik mengenai hutang pemerintah di unggahan Twitter dan mendapatkan serangan dari para buzzer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun