Akhirnya kita hanya menunggu keputusan dari KASP sebagai komisi yang berwenang untuk memutuskan masalah tersebut. Apa pun keputusannya para pihak harus bersedia menerimanya.
Dalam situsnya KASP antara lain mempunyai wewenang mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Kemudian meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Sedangkan salah satu tugas dan fungsi KASN adalah memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kode perilaku Pegawai ASN. (KB)
Rujukan:
- Kompas.com
- Detik.com
- Kasn.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H