Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Problem Tanah Helikopter, Antisipasi dan Solusi

9 Januari 2021   08:28 Diperbarui: 9 Januari 2021   08:33 1642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Eko yang terkepung bangunan (Sumber Dok. Eko Purnomo)

Mencermati kasus tanah helikopter tersebut, bagaimana sih memahaminya dari sudut hukum? Berikut ini dasar hukumnya :

1. Pasal 667 KUH Perdata:

"Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang."

2. Pasal 668 KUH Perdata:

"Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui."

Dari dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut jelas menyebutkan bahwa pemilik tanah yang terjepit itu :

a. Berhak menuntut tetangga untuk membuka jalan

b. Memberikan ganti rugi yang seimbang

c. Tetangga yang memberikan jalan adalah yang terdekat dengan jalan/parit

Dasar hukum tersebut akan memberikan solusi bagi para pihak yang bersengketa khususnya pemilik tanah yang terjepit. Sebenarnya permasalahan tersebut dapat dihindari jika pemilik tanah mengurus IMB sebelum membangun rumah dan berfungsinya petugas Wasbang (Pengawas Bangunan).

1. IMB

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) akan di keluarkan pihak pemerintah daerah setelah pemohon melengkapi sayat-syarat pengajuan IMB. Salah satu syaratnya adalah surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun