Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Problem Tanah Helikopter, Antisipasi dan Solusi

9 Januari 2021   08:28 Diperbarui: 9 Januari 2021   08:33 1642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tanah helikopter (Sumber: dilarangbego.com)

Adalah Eko Purnomo warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung rumahnya terkepung oleh bangunan atau disebut "tanah helikopter" yang tidak mendapatkan akses jalan.

Praktis Eko tidak bisa keluar dan masuk rumah, akibat dari pembangunan rumah di depan dan samping rumahnya. Biasanya Eko menggunakan tanah itu untuk jalan keluar masuk rumah.

Tanah Eko seluas 76 meter persegi itu merupakan warisan dari orang tuanya dan sudah bersertifikat sejak 1998, setahun kemudian tanah tersebut  ia bangun dan tidak ada masalah jalan karena depan rumah masih tanah kosong.

Namun tahun 2016 mulai timbul masalah ketika depan dan samping tanah Eko dibangun secara hampir bersamaan. Dengan demikian rumahnya terjepit oleh dua bangunan tersebut.

Rumah Eko yang terkepung bangunan (Sumber Dok. Eko Purnomo)
Rumah Eko yang terkepung bangunan (Sumber Dok. Eko Purnomo)

Sebelum pembangunan rumah dua  tetangga itu sebenarnya sudah ada mediasi dari RT tetapi tidak ada kesepakatan. Eko sempat menawar tanah untuk jalan sebesar Rp 10 juta namun pihak tetangga menolak karena nilainya terlalu kecil. Sementara uang Eko sebesar itu pun dari hasil meminjam.

Di lain pihak Eko juga berniat menjual rumah miliknya kepada dua tetangga itu, tetapi lagi-lagi tidak ada kesepakatan harga, karena menurutnya penawaran terlalu rendah.

Menurut Eko sesuai dengan denah yang ada tanahnya mempunyai akses jalan di sebelah kanan menuju gang yang sudah terlanjur dibangun oleh tetangga yang lain.

Pada 19 September 2018 ada titik terang dari permasalahan Eko, karena tetangga yang di bagian belakang memberikan dengan ikhlas akses jalan sepanjang 1 meter x 6 meter.

Rumah Eko sudah mendapatkan akses 1 meter (Sumber Intisari online)
Rumah Eko sudah mendapatkan akses 1 meter (Sumber Intisari online)

Walaupun demikian ia tidak puas dengan solusi itu dan berencana akan menempuh jalur hukum. Menuntut akses jalan yang sebenarnya sesuai dengan denah yang ada.

Dasar Hukum

Mencermati kasus tanah helikopter tersebut, bagaimana sih memahaminya dari sudut hukum? Berikut ini dasar hukumnya :

1. Pasal 667 KUH Perdata:

"Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang."

2. Pasal 668 KUH Perdata:

"Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui."

Dari dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut jelas menyebutkan bahwa pemilik tanah yang terjepit itu :

a. Berhak menuntut tetangga untuk membuka jalan

b. Memberikan ganti rugi yang seimbang

c. Tetangga yang memberikan jalan adalah yang terdekat dengan jalan/parit

Dasar hukum tersebut akan memberikan solusi bagi para pihak yang bersengketa khususnya pemilik tanah yang terjepit. Sebenarnya permasalahan tersebut dapat dihindari jika pemilik tanah mengurus IMB sebelum membangun rumah dan berfungsinya petugas Wasbang (Pengawas Bangunan).

1. IMB

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) akan di keluarkan pihak pemerintah daerah setelah pemohon melengkapi sayat-syarat pengajuan IMB. Salah satu syaratnya adalah surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Dalam kasus Eko Purnomo di atas apakah tetangga yang menyerobot tanah fasos/fasum tersebut sudah memiliki IMB? Kalau sampai ada IMB berarti pihak pemerintah daerah yang mengeluarkan IMB teledor. Karena memberikan IMB di atas lahan fasos/fasum.

2. Wasbang

Di dalam organisasi pemerintahan daerah ada bagian Wasbang (Pengawas Bangunan), mereka ini yang bertugas untuk mengawasi pembangunan apakah memiliki IMB atau tidak.

Apabila ditemukan warga yang membangun rumah tanpa memiliki IMB maka pemerintah daerah dapat menyegel bangunan bahkan membongkar bangunan tersebut.

Rujukan:

  • www.grid.id
  • jogja.tribunnews.com
  • www.hukumonline.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun