Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dalam 2 Pekan, KPK Menangkap 2 Menteri dan 2 Kepala Daerah, Ada Apa?

9 Desember 2020   08:23 Diperbarui: 9 Desember 2020   08:29 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juliari Batubara dan Edhy Prabowo (Kloase/Tribunmanado)

Pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai tahun 1957 dengan diterbitkannya Peraturan tentang pemberantasan korupsi oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut Indonesia.

Pada masa Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres 28/1967 tentang pembentukan tim pemberantasan korupsi, namun tim ini tidak dapat bekerja secara maksimal dan terjadi penolakan.

Tahun 1970 mantan wakil presiden Bung Hatta memberikan pendapat bahwa korupsi di Indonesia telah membudaya dan seolah difasilitasi pada rezim Orde Baru, padahal dari segi usia rezim itu masih terbilang baru. Hatta merasa cita-cita para pendiri bangsa telah dikhianati.

Quote Muhammad Hatta (Eramuslim.com)
Quote Muhammad Hatta (Eramuslim.com)

Parlemen yang sebenarnya dapat menjalankan fungsi pengawasan dibuat lemah, misalnya anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah. Yang berdampak banyaknya kebocoran yang dilakukan para birokrat, tanpa adanya pengawasan.

Pada era reformasi, Presiden Megawati Soekarno Putri membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang kemudian menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya KPK banyak koruptor yang tertangkap tangan, tidak hanya pejabat tetapi juga para politikus.

Banyaknya politikus Senayan yang tertangkap tangan menyebabkan mereka gerah, dan berbuntut diubahnya Undang-undang KPK pada tahun 2019, yang melemahkan kewenangan KPK.

Perubahan itu antara lain pegawai KPK adalah PNS yang pensiun di usia 35 tahun, sehingga kalau dibutuhkan lagi statusnya menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dalam hal melakukan penyadapan penyidik harus mendapat izin dari Dewan Pengawas, bisa saja pengajuan penyidik ditolak Dewan Pengawas.

Kemudian dihapusnya pasal KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi, yang menyebabkan KPK hanya berada di Jakarta.

Diubahnya batasan pimpinan KPK dari 40 tahun sampai 65 tahun, menjadi paling rendah 50 tahun sampai dengan 65 tahun, menutup kandidat dari generasi muda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun