Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inilah 5 Kelemahan "Bangunan" di Indonesia, Apa Saja?

11 November 2020   06:31 Diperbarui: 18 Januari 2021   22:15 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi drainase mampet (sumber Tribun Lampung/Reny)

Hal ini bertujuan agar perumahan tidak banjir. Namun ironisnya seperti yang terjadi di suatu perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau rumah subsidi pemerintah di daerah Cikarang - Jawa Barat, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo terkena banjir.

Pemerintah daerah harus tegas dalam mengeluarkan perizinan Pell Banjir agar kejadian seperti di atas tidak terulang lagi.

5. IMB

Ilustrasi bangunan melanggar GSB (Sumber: Nasionalnews.id)
Ilustrasi bangunan melanggar GSB (Sumber: Nasionalnews.id)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi wewenang pemerintah daerah berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). Hal-hal yang biasanya dilanggar adalah:

A. Jarak bangunan dengan jalan atau GSB (Garis Sepadan Bangunan), biasanya setengah dari lebar jalan. Misalnya lebar jalan 8 meter maka GSB berjarak 4 meter, artinya bangunan didirikan 4 meter dari tepi saluran jalan. Hal ini dimaksudkan agar ada keseragaman dan keindahan.

B. Pemerintah setempat juga mengatur KDB (Koefisien Luas Bangunan) atau besarnya luas bangunan di atas tanah. KDB masing-masing wilayah dan lokasi dapat berbeda-beda. Misalnya luas tanah 100 meter, KDB 60% makan bangunan yang menancap ke tanah maksimal seluas 60 meter. Sisa 40 meter merupakan RTH diperuntukkan resapan air atau penghijauan.

Salah satu syarat IMB adalah izin tetangga depan dan belakang rumah, samping kanan dan kiri rumah. Agar bangunan tidak merugikan tetangga, misalnya menutup tembok pembatas rumah secara penuh, hal ini akan menyebabkan sirkulasi udara terganggu, kurangnya pencahayaan dan merusak pemandangan.

Wasana Kata

Pemerintah daerah berperan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi IMB, menertibkan bangunan yang menyalahi IMB dan memberikan tindakan tegas. Demikian juga masyarakat yang menutup saluran dengan beton tanpa membuat bak kontrol.

Reformasi birokrasi kiranya dapat dijalankan dengan baik agar dapat membersihkan oknum birokrat yang masih terlibat dalam praktik KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme), dengan memberikan izin yang seharusnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Selamat Hari Bangunan Indonesia"

Rujukan:

  • housingestate.id
  • www.inews.id
  • Tirto.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun