Bangunan cagar budaya harus dilestarikan dan dirawat dengan baik, karena merupakan aset negara, menjadi ikon suatu daerah dan menjadi daya tarik wilayah atau kota.
Salah satu contoh adalah Hotel Amaroossa yang terletak hanya 50 meter dari  Tugu Kujang di Kota Bogor. Walaupun mendapatkan perlawanan dari masyarakat Kota Bogor, yang tidak setuju atas pembangunan hotel dengan tinggi 12 itu pada tahun 2013, toh akhirnya hotel selesai dibangun.
Masyarakat keberatan karena keberadaan hotel tersebut akan merusak pemandangan karena lebih tinggi dari Tugu Kujang. Tugu Kujang yang berada di pertigaan Jl. Pajajaran Kota Bogor, di depan Mal Botani dan kampus IPB (Institut Pertanian Bogor) dan bersebelahan dengan Kebun Raya Bogor.
Berdiri pada tahun 1982, Tugu Kujang memiliki ketinggian 25 meter dan berada pada lahan berukuran 26 x 23 meter. Kujang merupakan senjata dari suku Sunda yang konon memiliki kekuatan gaib.
3. Standar Gedung Bertingkat
Indonesia khususnya kota-kota besar sangat agresif membangun gedung-gedung bertingkat. Perusahaan-perusahaan besar biasanya berkantor di lokasi yang prestisius, selain memudahkan dalam berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, juga sebagai branding perusahaan.
Namun terkadang dalam pembangunan gedung bertingkat mengabaikan ruang terbuka hijau. Di Jakarta misalnya, menurut hasil penelitian terhadap bangunan di kawasan Sudirman, Thamrin dan Kuningan, ditemukan lebih dari 90% area tanah diperkeras dengan aspal ataupun beton.
Sementara menurut peraturan 30% lahan tidak boleh diperkeras, karena dipergunakan untuk resapan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga tidak heran jika kawasan segitiga emas Jakarta tersebut sering terjadi banjir karena kurangnya tempat resapan.
Belum lagi sebagian gedung bertingkat di Indonesia juga masih rawan kebakaran, karena lemahnya fire sprinkler system yang harus di uji secara berkala. Kalau sistem tersebut berfungsi minimal dapat menekan kebakaran gedung tidak lebih parah.
4. AMDAL Proyek Perumahan
Salah satu izin pembangunan proyek perumahan adalah AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin Pell Banjir yang mengatur ketinggian kawasan perumahan dengan lokasi di sekitar, dengan memperhatikan aliran air dari hulu ke hilir.