Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Author: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024).

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Gunakan Model 7S, Ketika Perusahaan Mati Suri

22 Oktober 2020   07:03 Diperbarui: 18 Januari 2021   20:26 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Eunice Lui dari Pexels 

Pada kuartal II tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5.32% dan pada kuartal III diprediksi masih mengalami pertumbuhan minus 2,9%.

Dengan demikian dapat dipastikan Indonesia menuju jurang resesi ekonomi. Walaupun pengumuman resmi akan disampaikan BPS (Badan Pusat Statistik) pada awal bulan November 2020.

Sebenarnya pada kuartal III ekonomi sudah mulai geliat dikarenakan masyarakat mulai keluar rumah untuk melakukan aktivitas. Kebijakan new normal telah menggairahkan kembali perekonomian.

Namun demikian dampak dari pandemi Covid-19 ini begitu dahsyat menghentikan roda perekonomian. Tidak sedikit perusahaan mati suri, lalu melakukan pemotongan gaji bahkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Masalah menjadi kusut ketika Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu. Undang-undang ini banyak memberikan karpet merah bagi pengusaha, sebaliknya mengebiri hak-hak buruh.

Secara umum mungkin karena waktunya yang tidak tepat. Seperti sudah jatuh tertimpa tangga, masyarakat sedang prihatin menghadapi Covid-19 ditambah pasal-pasal yang merugikan buruh.

Situasi bertambah kacau karena banyaknya demonstrasi penolakan UU Ciptaker. Banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Dari pihak pemerintah menuduh ada aktor di balik demonstrasi, sementara dari para aktivis menduga ada aktor pula di balik UU Cipataker.

Saat ini masyarakat hanya menunggu kearifan Presiden Joko Widodo, apakah akan merevisi pasal-pasal yang memberatkan buruh dan mengembalikan pada undang-undang sebelumnya.

Lantas bagaimanakah langkah-langkah perusahaan ditengah-tengah ketidakpastian berusaha? Ada baiknya untuk melakukan analisis pada internal organisasi perusahaan, agar saat kondisi telah pulih maka perusahaan bisa tancap gas.

Analisis McKinsey 7S

Kerangka kerja 7S merupakan sebuah pendekatan yang dipergunakan untuk menganalisis aspek di dalam organisasi perusahaan. Model analisa 7S ini diperkenalkan konsultan yaitu Tom Peters dan Robert Waterman, yang bekerja pada perusahaan McKinsey & Co pada tahun 1980.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun