Para pegiat anti korupsi menduga kekuatan pengusaha berada di balik Omnibus Law. Mengingat banyak pasal yang memberikan karpet merah bagi para pengusaha, namun mengebiri hak buruh.
Sontak keputusan DPR itu memancing para buruh dan mahasiswa mengadakan demo besar-besaran di beberapa kota. Mereka mengabaikan protokol kesehatan.
Namun kita menjadi prihatin karena demonstrasi sudah tidak murni lagi. Dengan banyaknya perusakan dan pembakaran, patut diduga itu bukan dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa.
Kepolisian menemukan banyak demonstran adalah kelompok orang yang tidak memahami Omnibus Law. Seperti yang terjadi di Semarang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemukan para demonstran adalah siswa SMA.
Bahkan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menuduh ada aktor intelektual di belakang demonstrasi penolakan UU Ciptaker. Dan itu diyakini oleh Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto, dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV.
Bisa jadi ada aktor di balik demo, tetapi juga ada orang kuat di balik Omnibus Law. Kita tunggu bagaimana sikap Presiden Joko Widodo sebagai pembuat keputusan terakhir untuk menengahi polemik ini.
Baca Juga:
https://www.kompasiana.com/krisbanarto5251/5f85cafe3d68d55d2b183f22/akankah-uu-ciptaker-bernasib-sama-dengan-uu-kpk
Adakah Hikmahnya?
Mungkin dunia ini sudah terlalu tua dan segera menuju berakhirnya zaman. Walaupun kita berharap keadaan dunia ini akan lebih baik, namun kita harus bersiap keadaan yang terburuk.
Akankah Covid-19 akan berakhir? Atau virus Corona bermutasi menjadi penyakit layaknya influenza. Nantinya semua orang akan terkena virus tersebut.
Revisi UU KPK
Sementara kemerosotan moral telah merasuki para elit bangsa, mereka memaksakan kehendak untuk meraih keuntungan pribadi. Dengan memakai kekuatan uang mengatur undang-undang.
Kita jadi ingat bagaimana anggota DPR berhasil mengubah UU KPK, mereka berdalih memperkuat wewenang KPK tetapi yang terjadi sebaliknya malahan melemahkannya.
Salah satu UU baru KPK adalah mengatur penyidik melakukan penyadapan harus meminta seizin terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas.
Dampak dari revisi UU KPK tersebut, terlihat KPK saat ini jarang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), tidak seperti kepengurusan lama, yang sering kali konferensi pers karena berhasil melakukan OTT.