Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akankah UU Ciptaker Bernasib Sama dengan UU KPK?

14 Oktober 2020   06:28 Diperbarui: 14 Oktober 2020   06:34 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahirnya UU Ciptaker mengubah sejumlah kebijakan bagi pekerja dan buruh di Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino). 

Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan Anggota DPR pada 5 Oktober 2020 yang memicu demonstrasi besar-besar dari buruh dan mahasiswa di beberapa kota di Indonesia.

Pasalnya mereka tidak puas dengan beberapa butir UU Ciptaker yang merugikan kaum buruh. Butir-butir itu antara lain dihapusnya upah minimum sektoral kabupaten/kota, jam kerja maksimal 8 jam atau 40 jam selama sepekan, perhitungan pesangon dari 32x menjadi 25x.

Kemudian dihapusnya batas kontrak buruh, tenaga outsourcing yang tadinya hanya 5 jenis pekerjaan menjadi tidak ada batasan dan saat cuti haid atau melahirkan perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar.

Sikap Pemerintah

Lalu bagaimanakah sikap pemerintah setelah disahkannya UU Ciptaker. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzah memberi keterangan bahwa dirinya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan UU Ciptaker.

Paling banyak akan ada 5 PP (Peraturan Pemerintah) yang merupakan turunan UU Ciptaker. Fauzi menjelaskan pemerintah akan melibatkan organisasi buruh yang selama ini menolak UU Ciptaker, untuk turut dalam perumusan PP.

Selain itu juga melibatkan para pemangku kepentingan lainnya yaitu Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).Target penyusunan PP rampung pada akhir Oktober 2020, sesuai dengan permintaan presiden.

Fauzi mengimbau para Kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk aktif memberikan sosialisasi UU Ciptaker dan meluruskan informasi yang tidak benar. Serta menampung aspirasi dari para buruh untuk pembahasan PP.

Informasi yang tidak benar itu antara lain menghapuskan cuti haid dan melahirkan. Sedangkan yang benar di dalam UU Ciptaker tetap mengatur waktu istirahat dan cuti.

Sementara itu waktu kerja tetap 7 jam sehari dan 40 jam selama satu minggunya. Mengenai lembur diatur maksimal selama 4 jam dalam satu hari.

Terkait dengan pengesahan yang terkesan terburu-buru Fauzi berdalih bahwa rencana semula disahkan tanggal 8 Oktober 2020, karena mempertimbangkan banyaknya anggota dewan yang terpapar virus Corona, maka pengesahan dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020.

Atas demo yang marak di tanah air akhirnya Presiden Joko Widodo menanggapi, bahwa UU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi masuk di Indonesia.

Mantan Walikota Solo itu mengungkapkan bahwa kesalahan informasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja di masyarakat, menjadi salah satu pemicu adanya demonstrasi.

Koalisi Bersihkan Indonesia (KBI)

Adalah Koalisi Bersihkan Indonesia yang berani mengungkap keterlibatan aktor dibalik UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR. KBI terdiri dari JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), Greenpeace Asia Tenggara dan ICW (Indonesia Corruption Watch).

Dari data yang dirilis ada 12 aktor yang terlibat, antara lain Airlangga Hartarto, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Rosan Roeslani, Azis Syamsudin, Erwin Aksa dan lain-lain.

Menurut juru bicara KBI, Merah Johansyah di balik UU Ciptaker ada kepentingan para bos tambang untuk mengamankan bisnisnya. Dari 12 aktor itu masing-masing mempunyai peran berbeda-beda.

Salah satu pasal yang berpihak pada industri tambang adalah dihapuskannya royalti bagi perusahaan yang meningkatkan nilai tambah batu bara. Kemudian perizinan pemanfaatan laut mulai biofarmakogi, pertambangan migas, mineral dan batu bara berdasarkan rencana tata ruang.

Airlangga disebut sebagai orang yang membentuk tim Satgas (Satuan Tugas) Omnibus Law yang terhubung dengan sebuah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan seluas 39.972 Ha.

Ketua Kadin Roslan Roslani sebagai ketua Satgas Omnibus Law, ada hubungannya dengan 36 bisnis dibidang farmasi, media, properti, jasa keuangan, pertambangan, minyak dan gas.

Sedangkan Azis Syamsudin  mempunyai kedekatan dengan Rita Widyasari bekas Bupati Kutai Kartanegara. Azis sebagai salah satu komisaris perusahaan tambang milik keluarga sang mantan bupati itu.

Aktor lainnya mempunyai peran baik di Satgas, Panja hingga pimpinan DPR. Mereka memiliki akses dengan bisnis tambang, batu bara baik secara langsung atau tidak, secara pribadi atau perusahaan.

Secara terpisah Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha membeberkan bahwa UU Ciptaker merupakan skenario para aktor untuk menimbun kekayaan. Pengesahan UU Ciptaker menunjukkan kelihaian mereka untuk memuluskan rencananya.

Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara, Iqbal Damanik mengatakan ada 57% anggota Panja merupakan para pelaku usaha. Dan sebagian besar aktor dimaksud di atas adalah bekas tim sukses pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

UU Ciptaker Bernasib Sama dengan UU KPK?

Ilustrasi KPK OTT (Radar Bogor.id)
Ilustrasi KPK OTT (Radar Bogor.id)

Publik jadi ingat perubahan Undang-undang KPK yang disahkan DPR pada 2019 silam. Pada waktu itu juga mendapatkan pertentangan dari mahasiswa dan penggiat korupsi.

Para demonstran mempermasalahkan revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan kewenangan KPK dalam menindak koruptor. Namun anggota DPR dan pemerintah tidak bergeming sedikit pun.

Mereka mengklaim perubahan UU KPK justru untuk memperkuat lembaga yang cukup disegani masyarakat itu. Akhirnya Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK walaupun ada beberapa poin yang ditolak. Dan dapat dilihat kinerja KPK saat ini jarang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Melihat sepak terjang anggota dewan yang arogan dan dapat mendikte  presiden, masyarakat jadi pesimis, jangan-jangan UU Ciptaker bernasib sama dengan UU KPK.

Rujukan

  • money.kompas.com
  • indonews.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun