Publik jadi ingat perubahan Undang-undang KPK yang disahkan DPR pada 2019 silam. Pada waktu itu juga mendapatkan pertentangan dari mahasiswa dan penggiat korupsi.
Para demonstran mempermasalahkan revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan kewenangan KPK dalam menindak koruptor. Namun anggota DPR dan pemerintah tidak bergeming sedikit pun.
Mereka mengklaim perubahan UU KPK justru untuk memperkuat lembaga yang cukup disegani masyarakat itu. Akhirnya Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK walaupun ada beberapa poin yang ditolak. Dan dapat dilihat kinerja KPK saat ini jarang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Melihat sepak terjang anggota dewan yang arogan dan dapat mendikte  presiden, masyarakat jadi pesimis, jangan-jangan UU Ciptaker bernasib sama dengan UU KPK.
Rujukan
- money.kompas.com
- indonews.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H