Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja, Ibarat Diare Diberi Paracetamol

8 Oktober 2020   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2020   06:57 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok (ANTARA FOTO - Fauzan)

Pemerintahan dengan multi partai di Indonesia menyebabkan banyak kepentingan politik yang menungganginya. Baik dalam pembuatan peraturan maupun pelaksanaannya

Sedangkan penghambat ke-7 sampai dengan 16 secara berturut adalah tarif pajak 6.4, etos kerja buruh 5.8, regulasi pajak 5.2, inflasi 4.7, pendidikan tenaga kerja rendah 4.3, kejahatan dan pencurian 4, peraturan tenaga kerja 4, kebijakan kurs asing 3.3, kapasitas inovasi minim 2.5, dan kesehatan masyarakat buruk 1.8.

Kesimpulan

Memperhatikan hasil survei faktor penghambat investasi tersebut di atas maka UU Ciptaker hanya menjawab sebagian kecil dari hambatan tersebut. Atau bisa dibilang sakitnya diare tetapi minum obat turun panas.

#Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Mengingat dua lembaga lain sebagai penegak hukum pelaku korupsi yaitu Kejaksaan  dan Kepolisian belum menunjukkan kinerja yang maksimal. 

Selain memperberat hukuman yang tidak kalah penting dilakukan adalah memperbaiki Lembaga Pemasyarakatan. Karena masih sering ditemukan narapidana koruptor yang bisa membeli fasilitas di tahanan.

#Langkah kedua adalah mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Dengan menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dan masyarakat. Mengadakan pembinaan dan pelatihan serta peraturan yang transparan.

#Langkah ketiga adalah bagaimana mengatasi kemacetan khususnya di ibu kota yang merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan mengatasi kemacetan maka distribusi barang menjadi cepat dan dapat menekan biaya. 

Manajemen pelabuhan dan bandara juga perlu dibenahi untuk memperlancar pengiriman dan penerimaan barang.

#Langkah keempat adalah menciptakan keamanan. Sebaik apa pun program pemerintah menarik investor, kalau keamanan tidak terjamin maka investor akan berpikir ulang. 

Seperti pernyataan Presiden Joko Widodo dalam menanggapi investor bahwa investor bukan membatalkan investasinya di Indonesia namun berpindah investasi ke negara lain yang lebih menjanjikan.

#Langkah kelima melebur konfederasi serikat pekerja menjadi satu organisasi buruh. Agar memudahkan pemerintah membuat kesepakatan dengan wakil buruh dan pengusaha (tripartit). Seperti diketahui kenaikan buruh dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. 

Kesepakatan itu sudah disetujui oleh tripartit, tetapi ada organisasi buruh lain yang tidak setuju dan melakukan demo. Apalagi UU Ciptaker sekarang ini hanya menghitung kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah, tentu akan memicu demo buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun