Awalnya para aktivis negeri ini menuduh bahwa pemerintahan Era Orde Baru yang menyuburkan korupsi, dan berharap Era Reformasi akan memperbaikinya.
Namun sejak kejatuhan Presiden Soeharto tahun 1998 sampai sekarang korupsi bukannya berkurang, tetapi semakin menjamur. Yang teranyar justru Undang-undang KPK direvisi sehingga melemahkan wewenangnya memberantas koruptor.
2. Penghambat ke-2 adalah efisiensi birokrasi dengan skor 11.1
Para pelaku usaha menghadapi hambatan ketika harus berhadapan dengan aparat pemerintah misalnya tidak transparan dalam pengurusan ijin. Disebabkan karena aparat tidak profesional dan masih adanya permainan suap. Menyebabkan pengurusan menjadi lama dan biaya menjadi membengkak.
3. Akses pembiayaan dengan skor 9.4 sebagai penghambat ke-3
Ini sebagai catatan perbankan tanpa mengabaikan faktor kehati-hatian, kiranya dapat lebih longgar memberikan pinjaman kepada pengusaha. Misalnya dengan memberikan kemudahan syarat-syarat kredit atau bunga yang rendah.
4. Infrastruktur tidak memadai dengan skor 8.8 sebagai penghambat ke-4
Hal ini menjadi penghambat distribusi barang. Juga manajemen pelabuhan yang buruk seperti Pelabuhan Tanjung Priok yang harus antre untuk mengirim atau mengambil barang. Infrastruktur yang belum memadai menyebabkan biaya ekonomi tinggi.
5. Penghambat ke-5 adalah kebijakan tidak stabil dengan skor 8.6
Peraturan dari regulator dalam hal ini pemerintah yang berubah-rubah menyebabkan pelaku usaha bingung menyesuaikan peraturan yang baru. Setiap pergantian pejabat akan berganti kebijakan.
6. Instabilitas pemerintah dengan skor 6.5 sebagai penghambat ke-6