Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Author: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur Anies, Sepeda Masuk Tol

31 Agustus 2020   06:28 Diperbarui: 1 September 2020   08:37 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan, foto Tribunnews.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sepeda balap atau road bike dapat melalui jalur tol lingkar dalam Jakarta, Cawang-Tanjung Priok sisi barat sepanjang 12 km, pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.

Rencana tersebut muncul sebagai akibat besarnya animo masyarakat bersepeda pada waktu Car Free Day (CFD) hari Minggu di beberapa ruas jalan raya di Jakarta.

Kewenangan persetujuan tersebut ada pada menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Basuki Hadimuljono.

Sontak rencana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mengingat selama ini jalan tol hanya diperuntukan kendaraan roda empat lebih.

Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP Nusyirwan Soedjono menolak keras usulan Anies, dia beralasan pesepeda balap sebaiknya menggunakan velodrome.

Sementara Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Prof Musni Umar mendukung kebijakan Anies tersebut.

"Saya tadi pagi jelang siang ke Universitas Ibnu Chaldun Jaktim. Saya saksikan jalan lengang. Apalagi hari Ahad, jalan lebih lengang lagi. Kalau 1 jalur tol di dlm kota dipakai pesepeda hr Ahad 2 jam bagus" dalam cuitan twitter-nya.

Dua Skenario

Ada dua skenario kalau benar-benar permohonan itu disetujui Menteri PUPR, menutup ruas jalan tol tersebut dan hanya dilalui oleh sepeda. 

Hal ini perlu ada pengkajian dampak dari penutupan tersebut, jangan sampai terjadi kemacetan dari pengalihan jalur.

Skenario ke dua adalah tetap mengoperasikan jalan tol seperti biasa dan memberikan pembatas (traffic cone). 

Hal ini akan rawan kecelakaan mengingat kecepatan pesepeda dibawah 60 kilometer/jam.

Kecepatan kendaraan di jalan tol adalah 60 sampai 100 kilometer/jam. 

Belum lagi risiko sepeda rusak, pesepeda sakit, tabrakan dan hilangnya kendali sehingga harus keluar jalur.

Sementara kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi akan kesulitan untuk mengontrol kemudi.

Pesepeda melintasi jalan layang di Jakarta (Foto: Rengga Sancaya) 
Pesepeda melintasi jalan layang di Jakarta (Foto: Rengga Sancaya) 

Apakah Tidak Ada Solusi Lain?

Mungkin yang patut dipertanyakan apakah usulan yang disampaikan Anies Baswedan sudah melalui kajian dari para penasihat Gubernur?. 

Ataukah hanya mencari solusi dengan melempar usulan ke institusi lain?

Kalau hanya alasan bertambahnya pengguna CFD, apakah tidak bisa durasi ditambah atau waktunya ditambah hari Sabtu?

Manfaat Vs Mudarat

Antara manfaat dan mudarat menjadi pertimbangan terakhir dalam mengambil kebijakan. Manfaat harus lebih besar dari pada mudarat.

Jangan sampai memberikan solusi tetapi harus mengesampingkan keselamatan jiwa. 

Mengurangi kepadatan di ruas CFD, dan mengalihkan di jalur tol yang akan menimbulkan masalah baru.

Masyarakat Jakarta dan sekitarnya menunggu jawaban surat dari Menteri PUPR, apakah menyetujui, menolak atau memberi alternatif lain permintaan dari Gubernur Anis.

Apapun jawaban yang disampaikan sudah pasti melalui kajian saksama untuk harkat hidup orang banyak.

Dan jangan sampai menimbulkan polemik dan spekulasi berkepanjangan, bahkan di pelintir para penumpang gelap.

Kris Banarto, 31/08/2020

Rujukan :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun