Biografi Prof. Dr. Soepomo (1903-1958)
Prof. Mr. Dr. Soepomo adalah seorang tokoh penting dalam sejarah hukum dan pendidikan di Indonesia. Soepomo dikenal sebagai salah satu perumus dasar negara Indonesia, khususnya dalam konteks UUD 1945. Prof. Mr. Dr Soepomo lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, 22 Januari 1903 -- meninggal di Jakarta, 12 September 1958 pada umur 55 tahun) Ia seorang pahlawan nasional Indonesia. Soepomo dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945, bersama dengan Muhammad Yamin dan Sukarno.
Pendidikan dan Awal Karir
Soepomo beruntung memiliki kesempatan mengenyam pendidikan dasar di sekolah dasar untuk anak-anak Belanda dan bangsawan. ELS (Europeesche Lagere School) setingkat dengan sekolah dasar, di Boyolali pada tahun 1917. Pada tahun 1920, Soepomo lalu meneruskan pendidikannya tingkat menengah di MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) yang terletak di kota Solo. Ia kemudian melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan hukum di Bataviasche Rechtsschool di Batavia dan lulus di tahun 1923. Soepomo juga sempat melakukan pertukaran pelajar ke Belanda. Soepomo melanjutkan pendidikannya di Rijksuniversiteit Leiden di Belanda dari tahun 1924 hingga 1927. Di sana, ia belajar hukum di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai "arsitek" ilmu hukum adat Indonesia. Soepomo lulus dengan gelar Meester in de Rechten (Mr) dengan predikat summa cum laude.Â
Setelah lulus, Awal karir Soepomo menjadi pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menteri Kehakiman pertama di Indonesia ini kemudian berkesempatan melanjutkan pendidikan ke Rijksuniversiteit Leiden/Leiden University di Belanda tahun 1924 di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum asal Belanda yang terkenal sebagai perancang ilmu hukum adat Indonesia. Soepomo dikenal sebagai bapak konstitusi Indonesia dan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Soekarno pada tahun 1965.Â
Peran Soepomo dalam Perumusan Pancasila dan sidang BPUPKI
Soepomo merupakan seorang negarawan dan ahli hukum yang juga mempunyai peran penting dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, Soepomo mengambil peran besar sehingga bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya secara resmi.
Salah satu jasa yang dilakukan Soepomo untuk bangsa Indonesia adalah mengajukan pemikiran tentang dasar negara indonesia Merdeka pada sidang BPUPKI yang dilangsungkan pada tanggal 31 Mei 1945. Soepomo menambahkan konsep kemanusiaan yang adil dan beradab dalam rumusan dasar negara. Pengaruhnya dalam perkembangan sistem hukum nasional Indonesia juga sangat signifikan. Soepomo menyampaikan pandangannya tentang dasar negara Indonesia dalam sidang pertama BPUPKI. Ia menegaskan bahwa Indonesia yang merdeka harus didasarkan pada sifat khas bangsanya sendiri.Â
Soepomo menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia, yaitu:Â
Persatuan
KekeluargaanÂ
Keseimbangan lahir dan batinÂ
MusyawarahÂ
Keadilan sosialÂ
Soepomo juga ikut menyampaikan gagasannya dalam sidang BPUPKI kedua untuk merancang rancangan UUD. Hasil pemikiran tersebut disahkan menjadi Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.Â
Akhir Hayat dan Wafatnya Prof. Dr. Soepomo
Di akhir hayatnya, Soepomo tetap aktif dalam kegiatan akademis dan sosial, meskipun kesehatan mulai menurun. Ia dikenal sebagai sosok yang sangat berdedikasi terhadap pendidikan dan pengembangan hukum di Indonesia. Soepomo diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Belanda. Tugasnya, membina hubungan antara Indonesia dengan Belanda pasca-KMB. Setelah di Belanda, Soepomo menjadi Duta Besar untuk Inggris dari tahun 1954 hingga 1956. Di dunia akademik, Soepomo diangkat sebagai profesor lalu Presiden Universitas Indonesia. Di tingkat internasional, Soepomo menjabat Wakil Presiden International Institute of Differing Civilization yang berpusat di Brussel, Belgia. Ia juga menjadi wakil ketua di International Comission for Scientific and Cultural History of Mankind dan Indonesia Institute for World Affairs. Jabatan terakhir yang diembannya adalah sebagai anggota Panitia Negara untuk Urusan Konstitusi pada 1958.
Soepomo tutup usia pada 12 Desember 1958 usai bermain tenis di rumahnya di Jalan Diponegoro, Jakarta. Ia meninggal karena serangan jantung. Soepomo dimakamkan keesokan harinya di Pemakaman Yosoroto di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Surakarta. Sebagai penghargaan, Soepomo diberikan gelar Pahlawan Nasional pada 1965. Wafatnya Prof. Dr. Soepomo meninggalkan warisan pemikiran yang signifikan dalam dunia hukum, dan kontribusinya tetap dihargai hingga kini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H