Mohon tunggu...
Kresentia Winona Rahajeng
Kresentia Winona Rahajeng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Mengetahui tentang Prof. Dr. Soepomo

26 Desember 2024   10:21 Diperbarui: 26 Desember 2024   10:21 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Keseimbangan lahir dan batin 

Musyawarah 

Keadilan sosial 

Soepomo juga ikut menyampaikan gagasannya dalam sidang BPUPKI kedua untuk merancang rancangan UUD. Hasil pemikiran tersebut disahkan menjadi Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. 

Akhir Hayat dan Wafatnya Prof. Dr. Soepomo

Di akhir hayatnya, Soepomo tetap aktif dalam kegiatan akademis dan sosial, meskipun kesehatan mulai menurun. Ia dikenal sebagai sosok yang sangat berdedikasi terhadap pendidikan dan pengembangan hukum di Indonesia. Soepomo diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Belanda. Tugasnya, membina hubungan antara Indonesia dengan Belanda pasca-KMB. Setelah di Belanda, Soepomo menjadi Duta Besar untuk Inggris dari tahun 1954 hingga 1956. Di dunia akademik, Soepomo diangkat sebagai profesor lalu Presiden Universitas Indonesia. Di tingkat internasional, Soepomo menjabat Wakil Presiden International Institute of Differing Civilization yang berpusat di Brussel, Belgia. Ia juga menjadi wakil ketua di International Comission for Scientific and Cultural History of Mankind dan Indonesia Institute for World Affairs. Jabatan terakhir yang diembannya adalah sebagai anggota Panitia Negara untuk Urusan Konstitusi pada 1958.

Soepomo tutup usia pada 12 Desember 1958 usai bermain tenis di rumahnya di Jalan Diponegoro, Jakarta. Ia meninggal karena serangan jantung. Soepomo dimakamkan keesokan harinya di Pemakaman Yosoroto di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Surakarta. Sebagai penghargaan, Soepomo diberikan gelar Pahlawan Nasional pada 1965. Wafatnya Prof. Dr. Soepomo meninggalkan warisan pemikiran yang signifikan dalam dunia hukum, dan kontribusinya tetap dihargai hingga kini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun