(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Maka, perbedaanya jika di KUHP lama juga memperhitungkan akibat-akibat dari pembantuan tersebut, sedang di KUHP baru, tidak diperhitungkan akibat dari pembantuan tersebut. Untuk norma lain dalam pasal-pasal dalam KUHP baru produk Indonesia dengan KUHP lama sebagai subtansi tersebut masih sama.
Samarinda, 20 November 2023
Malinda FH Unmul 2021, Siti Kotijah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H