Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Pembantuan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 21 KUHP Produk Baru Indonesia

21 November 2023   08:55 Diperbarui: 21 November 2023   09:14 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Pada ayat (2)  menunjuk sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, cara mengkualifikasi pembantu tindak pidana ini, dilakukan hampir terdapat kesamaan dengan turut serta melakukan tindak pidana. (lihat artikel sebelumnya). Dalam turut serta melakukan tindak pidana terdapat kerja sama yang erat antar mereka yang turut serta melakukan tindak pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan tindak pidana, kerja sama antara pelaku tindak pidana dan orang yang membantu tidak seerat kerja sama dalam turut serta melakukan tindak pidana. Tafsir pasal ini, perbuatan melakukan pidana hampir sama dengan melakukan tindak pidana, bahkan erat hubungan dengan pelaku, ini menunjukan pembantu tindak pidana dalam melakukan tindak pidana, seolah-olah orang yang melakukan tindak pidana dalam praktek di lapangan. Untuk membedakan pada saat niat itu muncul siap yang memulai melakukan tindak pidana, di sini ada perbedaannya orang yang turun serta melakukan tindak pidana, tidak ada niat, namun membantu dalam awal, dan pelaksanaan melakukan tindak pidana. Perbedaan jelas, pembantu melakukan tindak pidana, yang membantu sebelum pelaksanaan tindak pidana.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jikalau "Turut melakukan" dalam artian "bersama-sama melakukan".  Ada beberapa unsur pembuatan pidana yang dilakukan pelaku turut serta, yakni sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan, dan orang yang turut melakukan, dan kedua orang tersebut kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan pidana. Turut melakukan artinya, orang tersebut melakukan dari awal hingga akhir perbuatan pidana. "Pembantuan" dalam buku yang sama, R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa "Pembantuan" adalah orang yang membantu kegiatan kejahatan tersebut di waktu sebelum maupun sesudah kejahatan itu dilakukan, jika dilakukan pada setelah perbuatan kejahatan dilakukan, maka disebut "sekongkol". Dalam pembantuan, harus ada elemen "sengaja", jadi orang yang melakukan pembantuan secara tidak sengaja tidak boleh dihukum. Pendapat ini menunjukan batasan menentukan pembantu tindak pidana, pada niat sengaja atau tidak untuk membantu melakukan tindak pidana.

Sanksi Pidana

Pembantu melakukan tidak pidana tidak berlaku hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 21 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dimaksud dengan denda Kategori II berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf (b) dalam peraturan yang sama yaitu denda yang paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Terkait dengan ini, contoh:

  • Pasal 202 UU No.1 Tahun 2023, Setiap orang yang tanpa wewenang memasuki wilayah yang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 500 m, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum.
  • Pasal 235 UU No. 1 Tahun 2023, Setiap orang yang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Pasal 237 UU No. 1 Tahun 2023, Setiap orang yang menggunakan lambang negara yang rusai dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
  • Pasal 240 UU No.1 Tahun 2023, Setiap orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana pembantuan untuk melakukan Tindak pidana ancamannya paling banyak 2/3 dari ancaman pidana pokok tindak pidana yang bersangkutan. Contohnya sebagai berikut:

  • Pasal Pembunuhan, Pasal 458 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023, pidana pokoknya adalah pidana penjara 15 tahun, maka dari itu tindak pidana pembantuannya diancam maksimal 10 tahun.
  • Pasal Penyelundupan Manusia, Pasal 457 UU No.1 Tahun 2023, pidana pokoknya adalah pidana penjara 15 tahun, maka dari itu tindak pidananya pembantuannya diancam 10 tahun.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembantuan yang diancam pidana seumur hidup atau pidana mati, dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Contohnya tindak pidana berikut:

  • Tindak Pidana Makar terhadap Presiden, Pasal 191 UU No.1 Tahun 2023
  • Tindak Pidana Makar terhadap NKRI, Pasal 191 UU No.1 Tahun 2023
  • Berkhianat saat perang, Pasal 212 UU No.1 Tahun 2023

Perbandingan dengan Norma KUHP terdahulu dalam Pasal 57 menyebutkan, pembantuan ialah;

Pasal 57

(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun