Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyertaan dalam Tindak Pidana, Tafsir Pasal 20 KUHP Produk Baru Indonesia

18 November 2023   18:17 Diperbarui: 18 November 2023   18:35 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenai tindak pidana, termasuk yang ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia V, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan adalah proses, cara, dan perbuatan menyertai atau menyertakan. Umumnya, maksud dari penyertaan ialah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku. Menurut VanHamel, dalam definisinya mengenai penyertaan yaitu sebuah ajaran pertanggungjawaban atau sebuah pembagian pertanggungjawaban dalam suatu tindak pidana yang dalam pengertian undang-undang, dapat dilaksanakan pelaku dengan tindakannya sendiri.

Pasal 20 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yaitu: Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:

a.melakukan sendiri Tindak Pidana;

b.melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

c.turut serta melakukan Tindak Pidana; atau

d.menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Penjelasan:

Huruf b: Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana.

Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.

Huruf c: Yang dimaksud dengan "turut serta melakukan Tindak Pidana" adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.

Dalam turut serta melakukan tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu kesatuan.

Huruf d: Yang dimaksud dengan "menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana", termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Tafsir pasal diatas  Seseorang yang melakukan perbuatan pidana, dalam kategori penyertaa apabila pertama jelas seseorng itu  melakukan sendiri Tindak Pidana. Bearti pelaku utama yang melakukan perbuatan, dapat dikatak aktor utama, dan mengajak teman-teman dalam ikut serta melaukan tindak pidana. Dalam hal ini unsur kedua penyertaan adanya perantaran yang membantu melakukan tindak pidana.

     Sehubungna dalam melakukan tindakan pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kontek ini misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana. Istrumen alat yang digunakan untuk memudahkan/membantu untuk mencapai tujuan dalam tindak pidana tersebut.

Tafsir menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam penyertaan ini seseorang yang disuruh ini sebagai perantaran, dalam kontek orang yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawab, seseorang tadi melakukan pada orang gila/autis/ yang secara hukum tidak dapat minta pertanggungjawab.

  Unsur ketiga turut serta melakukan Tindak Pidana, jelas seseorang yang diajak pelaku utama untuk melakukan tindak pidana tersebut. tafsir dalam penjelasan seseorang yang turun serta dalam hal ini, harus dinilai baik  sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.  Ini berarti seseorang yang turut serta tidak sadar, tidak membantu secara fisik, ada hubungan kausal sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan bersama dapat dikategori turut serta.

  Unsur keempat adalah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Dalam kontek ini pelaku utama membujuk, merayu teman untuk ikut serta dalam membantu melakukan tindak pidana. Dalam kontek ini seseorang yang turut serta, sudah melakukan menggerakan orang lain, supaya melakukan tindak pidana.

Proses seseorang yang turut serta ini, karena dijanjikan sesuatu dalam melakukan ini, sehingga seseorang turut serta itu melakukan dan melibatkan diri dalam hal dengan penyalagunaan wewenag yang dipunyai, dan lebih lanjut kekerasaan, ancaman, intimidasi yang bentuk jelas. Namun juga menggerakan tidak terlihat dalam hal, namun kategori turut serta pada waktu itu memberi kesempatan, sarana, prasarana, keterangan yang memojokka, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu. Dalam hal ini, sehingga seseorang itu memudahkan proses melakukan tindak pdiana, masuk dalam kategori turut serta. Secara umum orang tidak melakukan, namun, menyediakan teman, gerakan, ucapan mempengaruhi seseorang untuk melakukan, dan mempercepat proses selesai melakukan tindak pidana.

 Unsur KUHP baru ini, berbeda dengan KUHP lama dalam, penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana diatur dalam Pasal 55 KUHP yang berisi:

(1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:

Ke-1 mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Ke-2 mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun beberapa perbedaan dalam frasa-frasa yang digunakan antara KUHP terdahulu dan KUHP terbaru, yaitu:

1. Adanya penambahan kata "dengan perantaraan alat" pada KUHP terbaru

2. Adanya frasa "menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

3. Adanya penggunaan frasa "menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana".

Adapun contoh kasus yang dapat diambil yaitu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 pada kasus Ferdy Sambo, yang mana dalam hal ini kasus tersebut termasuk dalam unsur yang dinyatakan dalam Pasal 20 KUHP UU No.1 Tahun 2023.

Tindak pidana penyertaan secara hukum pidana turun serta dalam menyelesaian seseorang melakukan perbautan pidana.

Samarinda, 18 Nov 2023

Melinda, Siti Kotijah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun