Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyertaan dalam Tindak Pidana, Tafsir Pasal 20 KUHP Produk Baru Indonesia

18 November 2023   18:17 Diperbarui: 18 November 2023   18:35 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun beberapa perbedaan dalam frasa-frasa yang digunakan antara KUHP terdahulu dan KUHP terbaru, yaitu:

1. Adanya penambahan kata "dengan perantaraan alat" pada KUHP terbaru

2. Adanya frasa "menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

3. Adanya penggunaan frasa "menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana".

Adapun contoh kasus yang dapat diambil yaitu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 pada kasus Ferdy Sambo, yang mana dalam hal ini kasus tersebut termasuk dalam unsur yang dinyatakan dalam Pasal 20 KUHP UU No.1 Tahun 2023.

Tindak pidana penyertaan secara hukum pidana turun serta dalam menyelesaian seseorang melakukan perbautan pidana.

Samarinda, 18 Nov 2023

Melinda, Siti Kotijah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun