(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Adapun beberapa perbedaan dalam frasa-frasa yang digunakan antara KUHP terdahulu dan KUHP terbaru, yaitu:
1. Adanya penambahan kata "dengan perantaraan alat" pada KUHP terbaru
2. Adanya frasa "menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
3. Adanya penggunaan frasa "menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana".
Adapun contoh kasus yang dapat diambil yaitu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 pada kasus Ferdy Sambo, yang mana dalam hal ini kasus tersebut termasuk dalam unsur yang dinyatakan dalam Pasal 20 KUHP UU No.1 Tahun 2023.
Tindak pidana penyertaan secara hukum pidana turun serta dalam menyelesaian seseorang melakukan perbautan pidana.
Samarinda, 18 Nov 2023
Melinda, Siti Kotijah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H