Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyertaan dalam Tindak Pidana, Tafsir Pasal 20 KUHP Produk Baru Indonesia

18 November 2023   18:17 Diperbarui: 18 November 2023   18:35 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Huruf d: Yang dimaksud dengan "menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana", termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Tafsir pasal diatas  Seseorang yang melakukan perbuatan pidana, dalam kategori penyertaa apabila pertama jelas seseorng itu  melakukan sendiri Tindak Pidana. Bearti pelaku utama yang melakukan perbuatan, dapat dikatak aktor utama, dan mengajak teman-teman dalam ikut serta melaukan tindak pidana. Dalam hal ini unsur kedua penyertaan adanya perantaran yang membantu melakukan tindak pidana.

     Sehubungna dalam melakukan tindakan pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kontek ini misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana. Istrumen alat yang digunakan untuk memudahkan/membantu untuk mencapai tujuan dalam tindak pidana tersebut.

Tafsir menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam penyertaan ini seseorang yang disuruh ini sebagai perantaran, dalam kontek orang yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawab, seseorang tadi melakukan pada orang gila/autis/ yang secara hukum tidak dapat minta pertanggungjawab.

  Unsur ketiga turut serta melakukan Tindak Pidana, jelas seseorang yang diajak pelaku utama untuk melakukan tindak pidana tersebut. tafsir dalam penjelasan seseorang yang turun serta dalam hal ini, harus dinilai baik  sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.  Ini berarti seseorang yang turut serta tidak sadar, tidak membantu secara fisik, ada hubungan kausal sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan bersama dapat dikategori turut serta.

  Unsur keempat adalah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Dalam kontek ini pelaku utama membujuk, merayu teman untuk ikut serta dalam membantu melakukan tindak pidana. Dalam kontek ini seseorang yang turut serta, sudah melakukan menggerakan orang lain, supaya melakukan tindak pidana.

Proses seseorang yang turut serta ini, karena dijanjikan sesuatu dalam melakukan ini, sehingga seseorang turut serta itu melakukan dan melibatkan diri dalam hal dengan penyalagunaan wewenag yang dipunyai, dan lebih lanjut kekerasaan, ancaman, intimidasi yang bentuk jelas. Namun juga menggerakan tidak terlihat dalam hal, namun kategori turut serta pada waktu itu memberi kesempatan, sarana, prasarana, keterangan yang memojokka, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu. Dalam hal ini, sehingga seseorang itu memudahkan proses melakukan tindak pdiana, masuk dalam kategori turut serta. Secara umum orang tidak melakukan, namun, menyediakan teman, gerakan, ucapan mempengaruhi seseorang untuk melakukan, dan mempercepat proses selesai melakukan tindak pidana.

 Unsur KUHP baru ini, berbeda dengan KUHP lama dalam, penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana diatur dalam Pasal 55 KUHP yang berisi:

(1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:

Ke-1 mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Ke-2 mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun