Percobaan adalah menuju ke sesuatu hal namun tidak sampai kepada hal yang dituju atau hendak melakukan sesuatu namun tak selesai. Percobaan masuk dalam kategori pidana, ada niat untuk merencanakan pidana, namun proses yang dilakukan tidak sampai selesai seperti direncanakan. Ada niat dari pelaku yang merencanakan, dicoba dan tidak berhasil, sehingga atas perbuatan itu terkena ancaman hukum percobaan.
Percobaan melakukan tindak pidana yang dilakukan seseorang/badan hukum yang bertujuan melakukan tindak pidana, namun tidak selesai mencapai tujuan yang dinginkan seseorang. Niat atas kehendak terhadap perbuatan sudah dilakukan oleh seseorang, dan usaha dilakukan, namun gagal untuk mencapai tujuan akhir yang diharapkan. Jadi unsur tindak pidana percobaan ialah:
1. Suatu rencana mengadakan suatu perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu;
2. Adanya permulaan pelaksanaan (begin van ultveoring); dan
3. Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku
Pasal 19 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yaitu:
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Kategori II merujuk pada Pasal 79 ayat (1) huruf (1) KUHP UU No.1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan kategori II Pidana denda ialah Pidana yang paling banyak didenda sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tafsir percobaan melakukan tindak pidana dalam Pasal 19 KUHP baru, dalam konteks  ini, ada niat melakukan tindak pidana, dan seseorang sudah melakukan percobaan, namun gagal tidak sampai selesai sesuai yang inginkan.  Pasal 19 ini, hanya dilihat dari aspek pidana denda hasil akhir percobaan itu, atas perbuatan percobaan melakukan tindak pidana yang dilakukan seseorang tersebut.
Percobaan melakukan melakukan tindak pidana, dilihat hasilnya percobaan itu masuk tindak pidana kategori II, dan tidak dipidana.
Pasal 72 KUHP Baru terkait dengan percobaan yang belum terjadi/selesai niat melakukan tindak pidana, maka penerapan Pasal 19 dilihat pada jenis tuntutan hukum kategori II, berupa pidana denda saja sebanyak 10 (sepuluh) juta. Apabila seseorang masuk dalam pidana denda, hanya membayar denda, dan tidak dipidana.